PENGUMUMAN : Revisi Perbaikan Proposal dan RAB Sesuai Dana yang Disetujui Penerima Pendanaan P2M Dana PNBP UNS TA. 2019

Menyusuli surat kami no: 101/UN27.21/UN27.21/TU/2019 tanggal 16 Januari 2019 perihal ”Penerima Hibah Penelitian dan Pengabdian (P2M) Lanjutan dana PNBP UNS TA. 2019dan surat no:365/UN27.21/TU/2019 tanggal 05 Maret 2019 perihal “Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) dana PNBP UNS TA. 2019”. Bersama ini kami sampaikan seluruh ketua pelaksana kegiatan Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) dana PNBP UNS TA. 2019 WAJIB mengunggah (upload) revisi proposal dan RAB sesuai dengan dana yang disetujui (usulan baru dan lanjutan).

Berkenaan dengan hal tersebut kami informasikan dan sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Informasi besaran dana yang disetujui bisa dilihat melalui sistem iris1103 akun masing-masing Dosen pada menu status dan pelaporan; detail usulan dan upload proposal; print lembar pengesahan dan pakta integritas. atau melalui Subbag. Program dan Subbag. Umum LPPM.
  2. Revisi RAB disesuaikan dengan dana yang disetujui dengan berdasarkan PMK Nomor: 86/PMK.02/2017 tentang standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2018.
  3. Revisi hardcopy proposal dan RAB di jilid jadi 1 (satu) disertai BA. Serah Terima (BAST) WAJIB dikumpulkan melalui subbag. Program LPPM masing-masing sebanyak 2 (dua) eksemplar pada jam kerja mulai tanggal 21 – 29 Maret 2019. Unduh BAST. 
  4. Wajib unggah (upload) revisi proposal dan RAB mulai tanggal 21 – 29 Maret 2019 melalui sistem iris1103 pada menu status dan pelaporan; detail usulan dan upload proposal; klik proposal.
  5. Ketua pelaksana wajib membawa foto copy bukti berita acara serah terima (BAST) revisi proposal dan RAB sesuai dana yang disetujui pada waktu tanda tangan kontrak. Hal-hal yang terkait dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian melalui surat resmi dan pada laman: http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
  6. Surat menyurat terutama surat tugas yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pengabdian baru bisa diajukan setelah tanda tangan kontrak.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.

NIP. 19680904 199403 1001

Tembusan Yth.:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas/ Direktur Program Pascasarjana
  4. KPPMF/P
  5. Satuan Pengawas Internal (SPI)