Tagihan Unggah dan Hardcopy Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Dana PNBP UNS 2019

Diberitahukan dengan hormat, sesuai kontrak Penelitian No.516/UN27.21/PP/2019 dan kontrak Pengabdian No.517/UN27.21/PM/2019 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan ketua pelaksana kegiatan P2M PNBP UNS TA. 2019 pasal 2 ayat (2b), bahwasannya ketua pelaksana WAJIB  mengunggah dokumen; (1) Lap. Kemajuan; (2) Logbook; (3) Formulir Capaian dan Bukti Luaran; (4) Lap. Penggunaan Keuangan 70%; (5) Surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTB); (6) BAST  Lap. Kemajuan dan Keuangan 70% melalui sistem iris1103.uns.ac.id.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan dan informasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Permohonan pengesahan dengan membawa dua (2) lembar pengesahan yang dicetak dari sistem iris1103 dilampiri draf laporan kemajuan/ keuangan 70% mulai tanggal 06 Agustus s/d 06 September 2019.
  2. Hardcopy Laporan Kemajuan beserta kelengkapannya diserahkan ke LPPM selambat-lambatnya tanggal 10 September 2019 pada jam kerja dengan alur sebagai berikut:
    • Laporan Kemajuan, Logbook dan BAST Laporan Kemajuan diserahkan ke Subbag. Program masing-masing sebanyak 2 eksemplar.
    • Formulir dan Bukti Capaian Luaran diserahkan ke Subbag. DIK sebanyak masing-masing 1
    • Laporan keuangan 70%; Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB); dan BAST Lap. Keuangan 70% diserahkan ke Subbag. Umum masing-masing sebanyak 1 eksemplar.

3. Format berita acara serah terima (BAST) Lap. Kemajuan; Keuangan 70%; dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) terlampir.

4. Seluruh ketua pelaksana WAJIB mengunggah dokumen Laporan Kemajuan beserta kelengkapannya melalui sistem iris1103.uns.ac.id selambat-lambatnya 11 September 2019.

5. Seluruh dokumen laporan yang diunggah melalui sistem IRIS1103 akan diverifikasi oleh LPPM. Adapun parameter verifikasi terlampir.

6. LPPM tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ Irjen/ BPKP/ SPI, keterlambatan dan/ atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2b; 2c; 2d) yang disebabkan karena kelalaian ketua pelaksana dalam mengunggah dokumen melalui sistem iris1103 dan persyaratan administrasi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

7. Kami informasikan kegiatan monev P2M Dana PNBP UNS TA. 2019 akan dilaksanakan pada pertengahan bulan September 2019 (jadwal menyusul).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Widodo Muktiyo

NIP. 196402271988031002

LAMPIRAN:

1. Berita Acara Serah Terima Laporan Keuangan 70 % Dana PNBP 2019 revisi

2. Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Kemajuan revisi

3. Formulir Capaian Luaran

4. Parameter Verifikasi Administrasi Dokumen Laporan P2M PNBP UNS_2019

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja 100%

Tembusan Yth.

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas
  4. Satuan Pengawas Internal (SPI)