Unggah Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Mandiri Aktif Tahun 2019

Diberitahukan dengan hormat, sesuai kontrak Penelitian Nomor: 1957/UN27.21/PN/2019 dan kontrak Pengabdian Nomor: 1958/UN27.21/PM/2019 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan ketua pelaksana kegiatan P2M Mandiri Aktif Tahun 2019 pasal 3, bahwa ketua pelaksana WAJIB menyerahkan (mengumpulkan) dan mengunggah dokumen: (1) Laporan Kemajuan Pelaksanaan P2M, (2) Catatan Harian (logbook) P2M, (3) Formulir capaian luaran dan bukti luaran P2M, (4) Berita Acara Serah Terima Laporan Kemajuan P2M dan menggunggah ke sistem iris1103.uns.ac.id.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan dan informasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Permohonan tanda tangan pengesahan Laporan Kemajuan, Log Book dua (2) lembar yang dicetak dari sistem iris1103 mulai tanggal 19 Agustus s/d 11 September 2019
  2. Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Kemajuan dua (2) lembar dan Formulir Capaian Luaran 1 (satu), bisa diunduh di di sini.
  3. Hard copy laporan kemajuan beserta kelengkapannya diserahkan ke LPPM selambat lambatnya tanggal 16 September 2019 pada jam kerja.
  4. Laporan Kemajuan, Log Book dan BAST Laporan Kemajuan diserahkan ke Subbag Program dan Kerjasama masing-masing 2 eksemplar.
  5. Formulir Capaian dan Bukti Luaran diserahkan ke Subbag DIK masing-masing sebanyak 1 eksemplar.
  6. Ketua pelaksana P2M WAJIB mengunggah dokumen laporan kemajuan, log book, BAST laporan kemajuan, formulir capaian dan bukti luaran P2M paling lambat tanggal 15 September 2019.
  7. Kami informasikan kegiatan monev P2M akan dilaksanakan pada akhir bulan September 2019 (jadwal menyusul)

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Widodo Muktiyo

NIP. 196402271988031002

LAMPIRAN:

1. Berita Acara Serah Terima Laporan P2M Mandiri 2019 revisi

2. Formulir Capaian Progres Luaran P2M Mandiri 2019

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor I Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan (sebagai laporan)
  4. KPPMF (sebagai laporan)