Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) 70% di Laman iris1103 Dana Hibah PNBP 2019

Diberitahukan kepada Bapak Ibu Peneliti dan Pengabdi di lingkungan Universitas Sebelas Maret Surakarta, berkenaan dengan kewajiban mengunggah Laporan Pengunaan Anggaran (LPA) 70% di laman IRIS untuk kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Dana Hibah PNBP 2019, berikut kami sampaikan beberapa hal:
1. Laporan Penggunaan Anggaran (LPA) merupakan form yang berisi history transaksi penggunaan anggaran.
2. Sesuai dengan kontrak, maka laporan penggunaan anggaran 70% harus sudah diupload maksimal tanggal 11 September 2019.
3. LPA dilaksanakan untuk memenuhi kaidah tertib administrasi penggunaan anggaran,
4. LPA harus berisi minimal 3 bukti nota transaksi (kuitansi) yang sudah terupload di sistem IRIS.

Selain itu, bagi Bapak/Ibu Peneliti dan Pengabdi yang sudah mengupload Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 70% mohon bisa direvisi dengan SPTB 100% yang berisi penggunaan anggaran 70% ditambah rencana penggunaan anggaran 30% dan diupload ulang.

Demikian informasi yang kami sampaikan, harap maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Sekretaris LPPM UNS

ttd

Dr. Eng. Syamsul Hadi, ST., MT.