Undangan Monitoring dan Evaluasi P2M dana PNBP UNS TA. 2019

Diberitahukan dengan hormat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret akan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (monev) kegiatan Penelitian dan Pengabdian dana PNBP UNS TA. 2019. Monitoring evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilaksanakan oleh para peneliti/ pengabdi penerima hibah P2M PNBP UNS TA. 2019 dilingkungan Universitas Sebelas Maret.

Berkenaan dengan hal tersebut kami mengundang ketua pelaksana kegiatan WAJIB HADIR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebagai berikut:

Hari/ Tanggal : Senin – Kamis/ 23 – 26 September 2019
Waktu : 08.00 – 12.00 Wib
Tempat : Ruang. Sidang LPPM

Senin, 23 September 2019

1. R. Press Room lantai 1

2. R. Sidang 1 lantai 1

3. R. Sidang 1 lantai 2

4. R. Sidang 2 lantai 2

Selasa, 24 September 2019

1. R. Press Room Lantai 1

2. R. Sidang 1 Lantai 1

3. R. Sidang 1 Lantai 2

4. R. Sidang 2 Lantai 2

5. R. Sidang 4 Lantai 2

Rabu, 25 September 2019

1. R. Press Room Lantai 1

2. R. Sidang 1 Lantai 1

3. R. Sidang 1 Lantai 2

4. R. Sidang 2 Lantai 2

5. R.Sidang 4 Lantai 2

Kamis, 26 September 2019

1. R. Press Room Lantai 1

2. R. Sidang 1 Lantai 1

3. R. Sidang 1 Lantai 2

4. R. Sidang 2 Lantai 2

Adapun persyaratan yang untuk mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) diatur sebagai berikut:

  1. Mengunggah (upload) dokumen laporan kemajuan, laporan penggunaan keuangan 70 %, logbook, progress capaian luaran, surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTB) 100%; dan berita acara serah terima (BAST) laporan kemajuan dan keuangan 70% melalui sistem IRIS1103.
  2. Membawa laporan kemajuan, laporan penggunaan keuangan 70 %, logbook dan progress capaian luaran masing-masing sebanyak 1 (satu) eksemplar hanya untuk ditunjukkan ke Reviewer.
  3. Ketua pelaksana kegiatan wajib hadir, apabila berhalangan hadir dapat diwakilkan anggota dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6000,-
  4. Apabila ketua pelaksana tidak mengikuti kegiatan MONEV akan menjadi catatan LPPM, tidak bisa mengusulkan proposal pada tahun berikutnya dan berpeluang menjadi temuan Irjen/BPK/ BPKP/ SPI, sehingga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Antrian monitoring dan evaluasi (monev) diatur menggunakan nomor atrian sesuai urutan kehadiran, apabila datang awal mengambil no. antrian kemudian keluar dalam waktu lama bisa dilewati urutan berikutnya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth.

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas/ KPPMF
  4. Satuan Pengawas Internal (SPI)

[/fusion_text][/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]