Pencairan Dana Penelitian Tahap Kedua Dana Hibah Kemenristekdikti 2019

Menyampaikan Surat dari Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. No. B/904/E3/RA.00/2019 perihal Pencairan Dana Penelitian Tahap Kedua, sebagai berikut:

  1. Sehubungan dengan pelaksanaan penelitian tahun 2019, dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini  Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) sedang memproses pencairan dana penelitian tahap kedua dengan besaran sesuai dengan kontrak. Pencairan dana penelitian tahap kedua meliputi dana penelitian (30%) untuk kontrak tahun tunggal dan dana luaran tambahan untuk kontrak tahun tunggal dan tahun jamak. Sesuai dengan ketentuan kontrak dalam kontrak, kami mohon bantuan Saudara untuk:
  2. tidak memberikan dana penelitian (30%) kepada dosen/peneliti di Perguruan Tinggi Saudara sampai peneliti yang bersangkutan memenuhi kewajibannya mengunggah Catatan Harian, Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) sesuai surat kami nomor B/832/E3/RA.00/2019 tanggal 2 September 2019; tidak memberikan dana luaran tambahan sampai diumumkannya hasil validasi luaran tambahan;
  3. apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2019, dosen/peneliti belum mengunggah kewajiban sebagaimana disebutkan pada butir (1) maka dana penelitian tahap kedua harus dikembalikan ke kas negara;
  4. apabila penelitian dibatalkan karena alasan tertentu, maka dana penelitian dan dana luaran tambahan (apabila ada) harus disetor ke kas negara.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa

NIP 196510291990031001

Tembusan;
1. Direktur Jenderal Penguatan Risbang;
2. Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Risbang
3. Rektor/Direktur/Ketua PT;
4. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XIV;