Undangan Monev Eksternal Pengabdian Kepada Masyarakat Multi tahun dan Mono tahun Dana Kemenristekdikti TA. 2019

Menindaklanjuti surat dari DRPM Kemenristekdikti nomor: B/860/E3.3/RA.03/2019 dan hasil koordinasi antara LPPM dengan koordinator monev DRPM, diberitahukan bahwa pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi eksternal Skema Pengabdian monotahun dan multitahun Dana Kemenristekdikti TA. 2019 dengan Host UNS akan dilaksanakan pada :
A. Pengabdian Multi Tahun
Presentasi
Hari/Tanggal : Selasa, 29 Oktober 2019
08.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat : Press Room LPPM UNS

Peninjauan Lokasi
Hari/Tanggal : Selasa, 29 Oktober 2019
12.00 s.d. selesai
Rabu s.d. Kamis, 30 s.d. 31 Oktober 2019
08.00 s.d. selesai
Tempat : Lokasi mitra pengabdian

B. Pengabdian Mono Tahun
Presentasi
Hari/Tanggal : Selasa, 29 Oktober 2019
08.00 s.d. 12.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang I lantai 1 LPPM UNS

Peninjauan Lokasi
Hari/Tanggal : Rabu s.d. Kamis 30 s.d. 31 Oktober 2019
08.00 s.d. selesai
Tempat : Lokasi mitra pengabdian

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :

  1. Teknis pelaksanaan monev adalah presentasi oleh seluruh dosen penerima hibah dan kunjungan ke lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat oleh Tim Monev. Oleh karena  itu setiap dosen penerima hibah Program Pengabdian kepada Masyarakat wajib menyiapkan bahan presentasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat untuk dipresentasikan di depan Tim Monev;
  2. Mitra wajib hadir pada saat presentasi dan kunjungan lapangan (terutama bagi mitra yang lokasinya jauh);
  3. Host hanya menanggung konsumsi untuk ketua pelaksana pengabdian (saat presentasi);
  4. Biaya akomodasi kunjungan ke lokasi pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dibebankan kepada pelaksana pengabdian;
  5. Apabila dosen menghindar/ tidak datang ketika kunjungan di lokasi pengabdian kepada masyarakat pada saat monev, maka dianggap tidak hadir monev dan wajib mengembalikan dana 30% dari dana hibah yang diterima;
  6. Membawa dan mengumpulkan bahan soft copy presentasi, laporan pelaksanaan kegiatan, foto dan video kegiatan pada saat presentasi dalam bentuk flashdisk dan diserahkan ke pendamping Monev (video berdurasi sekitar 5 menit);
  7. Hasil monev internal Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi masing-masing yang telah ditandatangan oleh Ketua LPPM/LPM/UPPM, laporan kemajuan dan laporan penggunaan anggaran 70% dibawa oleh dosen pelaksana dan disampaikan kepada reviewer/pendamping  pada  saat pelaksanaan monev;
  8. Bagi dosen yang melaksanakan program diketahui melakukan penyimpangan atau tidak sesuai dengan luaran yang dijanjikan (sesuai kontrak pasal 6 ayat 3 yaitu Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang tidak maksimal dalam melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat wajib mengembalikan dana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah diterima ke kas negara sebesar rekomendasi reviewer);
  9. Dosen pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat tidak diperkenankan pindah lokasi monev;
  10. Presentasi menggunakan template sesuai dengan lampiran;

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Lampiran:

  1. Lampiran1.
  2. Lampiran2 Undangan Monev EKSTERNAL Pengabdian dikti 2019.
  3. Lampiran3 Undangan Monev EKSTERNAL Pengabdian dikti 2019.