PANDUAN PENDIRIAN PUSAT STUDI

Kehadiran pusat studi di sebuah universitas dapat berperan sebagai unsur pendukung yang akan menunjukkan eksistensi atau keberadaan universitas dalam lingkungan masyarakat. Untuk mendukung keberadaan pusat studi, Universitas Sebelas Maret telah mengeluarkan peraturan Rektor Nomor: 558/UN27/HK/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Studi di Lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM). Pusat Studi Universitas Sebelas Maret adalah Pusat Studi di lingkungan LPPM UNS yang dapat juga berbentuk pusat penelitian, pusat pengembangan, dan pusat pengabdian. Sehingga pembentukan pusat studi bertujuan untuk meningkatkan peran UNS sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya nasional. Untuk mendukung berkembangnya pusat studi di UNS, LPPM UNS membuat panduan pendirian pusat studi  yang dapat digunakan sebagai pedoman. Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Rektor Nomor: 558/UN27/HK/2011.

  1. Persyaratan Pendirian Pusat Studi

Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan dan dipenuhi untuk mendirikan Pusat Studi di lingkungan Universitas Sebelas Maret:

  • Bersifat multidisipliner
  • Didukung oleh jenis keahlian/kepakaran tertentu yang tersedia di fakultas-fakultas di lingkungan UNS.
  • Mempunyai sekurang-kurangnya 6 orang pakar berkualifikasi minimal S2 dibidangnya.
  • Mempunyai ruang lingkup kerja (core) yang tidak tumpang tindih dengan lingkup kerja pusat studi yang lain. Hal ini ditunjukkan dengan analisis ruang lingkup kerja dari pusat studi baru yang akan diusulkan.
  • Penamaan pusat studi tidak boleh sama dengan nama Program Studi, Jurusan atau Fakultas di lingkungan UNS.

2. Sistematika Usulan Pendirian Pusat Studi

Kelengkapan dalam dokumen usulan pendirian Pusat Studi yang diajukan kepada Rektor Universitas Sebelas Maret harus memenuhi komponen-komponen sebagai berikut:

  • Latar belakang dan Tujuan Pembukaan Pusat Studi
  • Bentuk dan Nama Pusat Studi
  • Visi dan Misi Pusat Studi
  • Ruang lingkup (core) kegiatan penelitian/pengembangan/pengabdian
  • Jenis kepakaran/keahlian
  • Rintisan kegiatan (penelitian/pengembangan/pengabdian) yang sudah dilakukan
  • Prospek kegiatan dan kerjasama
  • Calon anggota peer group beserta Curriculum vitaenya.

3. Tahapan Pendirian Pusat Studi

Tahapan-tahapan dan alur untuk pendirian pusat studi di UNS dapat dilihat pada alur usulan pendirian pusat studi dibawah ini.