Pengumuman Pemenang Penelitian Lanjutan Dana PNBP UNS Tahun Anggaran 2020

Diberitahukan dengan hormat, bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret telah melaksanakan Evaluasi Kelayakan Proposal Lanjutan P2M dana PNBP UNS tahun 2020. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim reviewer berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama Peneliti yang dinyatakan lolos seleksi untuk pendanaan tahun 2020. Adapun daftar nama Peneliti bisa diunduh di sini.

Kami informasikan bahwa pemenang penelitian lanjutan dana PNBP UNS TA. 2020 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi dan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban; 1) Unggah dokumen laporan kemajuan 2019; 2) Unggah dokumen laporan akhir 2019; 3) Unggah proposal lanjutan 2019-2020;  4) Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan buku panduan P2M PNBP UNS.

Berkaitan hal tersebut, kami sampaikan ketentuan-ketentuan yang perlu diketahui Peneliti sebagai berikut :

  1. Peneliti wajib melakukan revisi untuk memilih luaran wajib/ tambahan dan menginput keterlibatan mahasiswa melalui sistem IRIS1103.
  2. Peneliti diwajibkan meningkatkan kualitas dan kuantitas luaran yang dihasilkan serta mengikuti klinik jurnal bagi yang luarannya kurang.
  3. Peneliti yang dinyatakan Lolos Lanjutan tetapi dalam status (a). Tugas Belajar; (b). Menjadi ketua pada 2 (dua) skema program Penelitian/ Pengabdian dana PNBP UNS dan Kemenristek Dikti, kecuali bagi dosen yang memiliki P-Indeks ≥ 2 atau H-Indeks ≥ 3 (c) Dosen purna tugas pada tahun berjalannya kegiatan P2M; (d). Pindah ke institusi lain; untuk segera melapor kepada Ketua LPPM melalui Sub. Bagian Program untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua dan digantikan oleh anggotanya dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Anggota yang diajukan sebagai Ketua harus nama yang tertulis dalam ajuan proposal.
    • Anggota yang diajukan sebagai Ketua memenuhi syarat sesuai panduan.
    • Jika Point a, b tidak terpenuhi maka alokasi dana dialihkan ke judul penelitian rangking berikutnya yang masih memenuhi passing grade.
    • Konfirmasi dan proses penggantian ketua oleh anggota mulai tanggal 22 s/d 29 Januari 2020 melalui Subbag. Program pada jam kerja dengan membawa surat permohonan penggantian ketua oleh anggota bermeterai 6000, Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi dianggap mengundurkan diri dan bila point 1 sudah sesuai ketentuan silahkan abaikan surat ini.

4. Hal-hal lain terkait informasi pencairan dana dan tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian.

5. Format surat penggantian ketua oleh anggota silahkan unduh di sini.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

LAMPIRAN:

1. Pemenang Penelitian Lanjutan PNBP UNS TA. 2020

2. Draf Surat Pergantian Ketua_PNBP UNS 2020

Tembusan Yth :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas/ Direktur
  4. KPPMF/P/SV