Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Dana PNBP UNS TA. 2020

Menyempurnakan Nota Dinas No. 54/UN27.21/TU/2020 tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) dana PNBP UNS TA. 2020, untuk mendorong pencapaian KPI tentang jumlah doktor, guru besar, publikasi, dan BKD/LKD, maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta menetapkan daftar nama Peneliti/Pengabdi yang dinyatakan lolos didanai untuk pendanaan tahun 2020. Daftar nama Peneliti/ Pengabdi bisa diunduh disini.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret  mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat PNBP UNS tahun 2020 dan mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, bagi pengusul yang belum lolos tahun ini, dapat mengusulkan proposal  P2M  PNBP UNS tahun 2021 atau mengusulkan Penelitian dan Pengabdian Mandiri 2020 (jadwal dan tawaran menyusul).

Pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengusul penerima dana P2M tahun 2019:
    • Mengunggah dokumen lap. kemajuan dan dokumen lap. akhir beserta kelengkapannya;
    • Mengunggah proposal dan mendapat persetujuan KPPMF/P melalui sistem iris1103;
    • Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan dalam panduan P2M PNBP UNS;

2. Tidak sedang tugas belajar, kecuali pengusul Penelitian Disertasi Doktor;

3. Tidak purna tugas;

4. Tidak pindah ke institusi atau instansi lain;

5. Pendanaan penelitian dan pengabdian diberikan dengan memperhatikan kuota berdasarkan p-index dan h-index pengusul yang diatur dalam panduan P2M PNBP UNS 2020 edisi VII (revisi) hal. 8, kecuali skema PDD; PKLP; PPI, TKJ, HGR (UNS); PDD; PTM, KRUPT dan WCR (Dikti) yang tidak dihitung sebagai kuota.

Apabila ada penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tercantum pada lampiran ternyata tidak memenuhi ketentuan di atas, atau ada pelanggaran terhadap panduan P2M PNBP UNS 2020 edisi VII (revisi) maka pendanaannya dapat ditinjau kembali atau segera melaporkan melalui Subbagian Program dan Kerjasama LPPM untuk menyampaikan pengunduran diri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketua pengusul proposal
    • Anggota yang diajukan sebagai ketua harus nama yang tertulis dalam ajuan
    • Anggota yang diajukan sebagai ketua memenuhi syarat sesuai panduan.
    • Jika Point a, b tidak terpenuhi maka alokasi dana dialihkan ke judul penelitian/pengabdian rangking berikutnya yang masih memenuhi passing grade.

2. Anggota yang sedang dalam status “tugas belajar” wajib mengundurkan diri kecuali skema Penelitian Disertasi Doktor (PDD).

3. Konfirmasi penggantian ketua oleh anggota/ pengunduran diri tugas belajar mulai tanggal 16 s/d 23 Maret 2020 dengan membawa surat pengunduran diri bermeterai 6000. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada konfirmasi, maka dianggap mengundurkan diri.

4. Form surat pengunduran diri dan kesediaan bisa diunduh disini.

5. Pengusul yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan berpeluang menjadi temuan BPK, Irjen, BPKP, atau SPI.

Berkaitan dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peneliti/ pengabdi penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat PNBP UNS TA. 2020 akan diminta untuk mengunggah perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan dana yang disetujui sebagai salah satu syarat pencairan dana dan tanda tangan kontrak. Khusus Hibah Grup Riset (HGR), perbaikan proposal juga harus sesuai dengan hasil review dan verifikasi dari reviewer, serta ketua pengusul dengan kualifikasi master harus diganti dengan salah satu anggota berkualifikasi Doktor.  Informasi terkait pengunggahan (upload) perbaikan proposal dan RAB akan disampaikan kemudian melalui surat resmi dan laman: http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
  2. Hal-hal yang terkait dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian melalui surat undangan resmi dan melalui laman: http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
  3. Surat menyurat terutama surat tugas yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pengabdian baru bisa diajukan setelah tanda tangan kontrak.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP. 196303271986012002

Lampiran:

1. Lampiran Surat Pengumuman Penerima P2M dana PNBP UNS TA. 2020

2. Format Surat Pergantian Ketua_Pengunduran Diri Anggota_PNBP UNS_2020

Tembusan Yth :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Direktur Program Pascasarjana/ Sekolah Vokasi
  4. Dekan Fakultas
  5. KPPMF/P/SV