Revisi perbaikan proposal dan RAB sesuai dana yang disetujui Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) dana PNBP UNS TA. 2020

Menindaklanjuti Nota Dinas Nomor: 59/UN27.21/TU/2020 dan Nota Dinas Nomor: 63/UN27.21/TU/2020 tentang Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) dana PNBP UNS TA. 2020, berikut ini disampaikan kewajiban melakukan revisi proposal menyesuaikan besaran anggaran yang disetujui oleh UNS dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Penentuan besaran anggaran ini mempertimbangkan kondisi wabah Covid-19 sehingga UNS harus melakukan revisi penggunaan anggaran untuk mendukung penguatan kegiatan-kegiatan untuk merespon wabah tersebut, seperti: Pembelajaran online, RS UNS, dll.
  2. Kegiatan P2M dana PNBP UNS TA. 2020 dituntut untuk menyesuaikan dan merevisi anggaran guna mendukung program UNS. Komponen anggaran yang disetujui adalah: bahan habis pakai (BHP), biaya publikasi, dan biaya lain-lain penelitian dan pengabdian, sedangkan untuk dana perjalanan yang diajukan oleh pengusul untuk sementara tidak diberikan (kecuali skema HGR).
  3. Pengajuan dana perjalanan akan diatur dalam mekanisme yang akan diumumkan kemudian.

Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan bahwa seluruh ketua pelaksana kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) dana PNBP UNS TA. 2020 WAJIB mengunggah (upload) revisi proposal dan RAB sesuai dengan dana yang disetujui (usulan baru dan lanjutan) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Revisi RAB disesuaikan dengan besaran dana yang disetujui melalui sistem iris1103 pada akun masing-masing Dosen. RAB yang disetujui digunakan untuk memenuhi minimal luaran wajib sesuai buku panduan P2M PNBP 2020 Edisi VII (Revisi).
  1. Wajib unggah (upload) revisi proposal dan RAB mulai tanggal 27 Maret 5 April 2020 melalui sistem IRIS1103 pada menu status usulan proposal; detail usulan dan upload proposal; klik proposal. Modul petunjuk teknis revisi proposal dapat diunduh disini atau iris1103.uns.ac.id.
  2. Apabila kelengkapan revisi proposal tidak sesuai dengan RAB dan masukan reviewer, maka usulan dinyatakan GUGUR.
  3. Setelah proposal revisi dinyatakan terverifikasi, pengusul dapat mengunduh bukti revisi proposal dan dapat mengunduh kontrak untuk ditandatangani dan diunggah kembali dalam format file PDF. Modul petunjuk teknis kontrak P2M secara online akan tersedia di IRIS1103 (menyusul).
  4. Hardcopy revisi proposal beserta RAB dijilid menjadi 1 (satu) dan dikumpulkan melalui subbag Program LPPM sebanyak 1 (satu) eksemplar menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
  5. Ketua pelaksana P2M wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar kontrak yang telah ditandatangani pengusul bermaterai Rp 6.000,- ke Subbag Umum LPPM setelah ada pemberitahuan lebih lanjut.
  6. Surat menyurat terutama surat tugas yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pengabdian baru bisa diajukan setelah tanggal kontrak.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

NIP. 196303271986012002

LAMPIRAN:

Petunjuk Teknis Upload Revisi Proposal PNBP UNS

Panduan P2M PNBP Edisi VII Tahun 2020_Revisi 28 Jan 2020

Tembusan Yth :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Direktur Program Pascasarjana/ Sekolah Vokasi
  4. Dekan Fakultas
  5. KPPMF/P/SV

Unduh Surat Resmi:

Surat 67-2020 tentang Revisi Proposal PNBP 2020