Tawaran Proposal Insentif Penyelenggaraan Konferensi Internasional (Dana BOPTN) Tahun Anggaran 2020

Diberitahukan dengan hormat, bahwa  Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS)   memberikan kesempatan kembali kepada para tenaga pendidik di lingkungan Universitas Sebelas Maret untuk mengajukan  Proposal  Insentif Penyelenggaraan Konferensi Internasional (Dana BOPTN) Tahun Anggaran 2020  paling lambat tanggal 17 April 2020.

Proposal yang diajukan harus memenuhi kriteria pengusulan :

  1. Proposal diusulkan melalui Grup riset. Pengusul adalah ketua panitia konferensi yang juga merupakan ketua/anggota grup riset tersebut.
  2. Usulan disahkan oleh Dekan yang dibuktikan dengan surat tugas dari dekan.
  3. Proposal harus ditulis dalam bahasa Inggris.
  4. Konferensi sekurang-kurangnya melibatkan dua invited (keynote) speaker dari luar negeri yang diundang dalam konferensi yang diusulkan.
  5. Pakar yang diundang memiliki H-index Scopus lebih dari atau sama dengan 5 untuk bidang non-eksakta, dan H-index lebih dari atau sama dengan 8 untuk bidang eksakta (bukti surat konfirmasi kesediaan menjadi invited speaker harus dilampirkan).
  6. Pengusul yang mengajukan mitra kerja dengan himpunan profesi internasional akan diprioritaskan.
  7. Jumlah makalah yang dapat dipublikasikan di prosiding terindeks Scopus minimal 30 makalah berafiliasi UNS.
  8. Adanya kerjasama dengan jurnal internasional dan luaran berupa jurnal bereputasi internasional (terindeks di Scopus atau Web of Science) dengan penulis berafiliasi UNS menjadi prioritas dalam proses seleksi.
  9. Konferensi dilaksanakan paling lambat 30 Oktober 2020.

Adapun tata cara pengusulan Proposal  Insentif Penyelenggaraan Konferensi Internasional (Dana BOPTN) Tahun Anggaran 2020 dilakukan secara online melalui iris1103.uns.ac.id

  1. Panduan P2M PNBP/ Insentif Penyelenggaraan Konferensi Internasional (Dana BOPTN) UNS 2020 Edisi VII (revisi) bisa diunduh di laman: http://lppm.uns.ac.id
  2. Jadwal tahapan pengusulan proposal Insentif Penyelenggaraan Konferensi Internasional (Dana BOPTN)  sebagai berikut :

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, MS

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)

Unduh Surat Resmi:

Surat No. 71UN 27.21 PN 2020 surat tawaran Proposal insentif penyelenggaraan konferensi internasional (Dana BOPTN) TA 2020