Surat Edaran Layanan Surat Tugas dan Aduan Layanan P2M

Yth. Bapak/Ibu Dosen di lingkungan Universitas Sebelas Maret Surakarta, berdasarkan Surat Edaran Ketua LPPM UNS Nomor 01/UN27.21/SE/2020 tentang Pengajuan Surat Tugas Kegiatan P2M dan Surat Edaran Nomor 02/UN27.21/SE/2020 tentang Pengajuan Aduan Layanan P2M, dengan ini kami beritahukan bahwa :

  1. Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi administrasi dalam melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret berupa Surat Tugas, dengan ini kami beritahukan bahwa Bapak/Ibu Dosen pelaksana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam proses pengajuan Surat Tugas Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilakukan secara online melalui tahapan akses atau login ke alamat https://iris1103.uns.ac.id dalam menu Layanan Surat Tugas P2M LPPM. Pelayanan Surat Tugas P2M secara offline akan dihentikan mulai tanggal 1 September 2020. Adapun petunjuk teknis ajuan surat tugas dapat diunduh disini.
  2. Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada para Dosen pelaksana Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, LPPM UNS telah menyediakan fasilitas untuk pemberian masukan, keluhan dan aduan layanan P2M yang dapat diakses atau login ke https://iris1103.uns.ac.id dalam menu Aduan Layanan P2M. Adapun petunjuk teknis aduan layanan P2M dapat diunduh disini.

Demikian pemberitahun yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua LPPM UNS

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, MS.

Unduh Surat Edaran Resmi:

Surat Edaran Pengajuan Surat Tugas Kegiatan P2M full

Surat Edaran Pengajuan Aduan Layanan P2M full