Surat Pemberitahuan Unggah (Upload) Bukti Dokumen Keuangan P2M Dana PNBP UNS TA 2020 pada Laman Iris1103

Yth. Ketua Pelaksana P2M Dana PNBP UNS TA. 2020, Menyusuli surat kami Nomor: 140 /UN27.21/TU/2020 tanggal 05 Agustus 2020 perihal “Unggah Laporan Kemajuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P2M) dana PNBP UNS TA. 2020 beserta kelengkapannya” dan dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda, maka kami mohon kepada saudara untuk melakukan unggah bukti dokumen keuangan P2M PNBP UNS TA. 2020 dilaman iris1103 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ketua pelaksana mengunggah bukti kuitansi yang sudah ditanda tangani ketua pelaksana dan pihak penerima kuitansi, tanpa tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Ketua pelaksana mengunggah bukti nota atau bukti transaksi (pihak ke 3) beserta kelengkapannya.
  3. Seluruh bukti dokumen laporan keuangan P2M PNBP UNS TA 2020 yang diunggah melalui sistem IRIS1103 akan diverifikasi oleh LPPM.
  4. Dalam proses verifikasi dimohon peneliti/ pengabdi untuk selalu mengecek ke laman iris1103 karena proses verifikasi dilakukan sepanjang waktu.
  5. Unggah bukti dokumen paling lambat tanggal 3 November 2020 pukul 24.00 WIB.
  6. Apabila seluruh bukti dokumen keuangan sudah diunggah, peneliti dapat mendownload rekap penggunaan anggaran kemudian ditanda tangani.
  7. Untuk mengurangi antrian mohon segera mengunggah bukti dokumen keuangan pada laman iris1103.
  8. Hard copy Pertanggungjawaban (SPJ) yang terverifikasi mohon dijilid 2 (asli dan fotokopi) dikumpulkan ke Sub Bag Umum LPPM UNS (waktu menyusul/ akan diberitahukan kembali setelah pandemi Covid-19 mereda).
  9. LPPM UNS tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ Irjen/ BPKP/ SPI, yang disebabkan karena kelalaian ketua pelaksana dalam mengunggah dokumen melalui sistem iris1103 dan persyaratan administrasi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Petunjuk teknis unggah bukti dokumen keuangan terlampir dalam surat resmi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S
NIP 196303271986012002

Tembusan:
1. Rektor (sebagai laporan)
2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (sebagai laporan)

Unduh surat resmi :

Surat pemberitahuan Unggah (Upload) Bukti Dokumen Keuangan P2M PNBP 2020