Tagihan Hardcopy dan Unggah Dokumen Laporan Akhir Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Dana PNBP UNS TA. 2020

Yth. Ketua Pelaksana Program Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat dana PNBP UNS TA. 2020, diberitahukan dengan hormat, sesuai kontrak Penelitian No:452/UN27.21/PN/2020 dan kontrak Pengabdian No:453/UN27.21/PN/2020 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan ketua pelaksana kegiatan P2M PNBP UNS TA. 2020 pasal 4 ayat 1; 2; 3; 4 bahwasannya ketua pelaksana WAJIB  mengunggah dokumen; (1) Lap. Akhir; (2) Logbook; (3) Formulir Capaian dan Bukti Luaran; (4) Lap. Penggunaan Keuangan 100%; (5) Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) melalui sistem IRIS1103.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan dan informasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Lembar pengesahan laporan akhir dicetak dari sistem IRIS1103 dan merupakan kelengkapan yang tidak terpisahkan dengan laporan akhir.
  2. Unggah dokumen laporan akhir beserta kelengkapannya (sesuai paragraf pertama di atas) melalui sistem iris1103.uns.ac.id selambat-lambatnya tanggal 10 November 2020. Seluruh dokumen diverifikasi oleh LPPM yang direncanakan mulai tanggal 05 s/d 10 November 2020. Jika terjadi kesalahan/ kekurangan dokumen yang diunggah, ketua pelaksana dapat melakukan perbaikan sebelum batas akhir (deadline) unggah dokumen tanggal 13 November 2020. Verifikasi tahap II dilakukan setelah sistem IRIS1103 tutup semua dokumen final tidak ada perbaikan lagi.
  3. Pedoman verifikasi administrasi dokumen laporan akhir bisa diunduh disini.
  4. Hardcopy dokumen laporan akhir beserta kelengkapannya diserahkan ke LPPM (akan di informasikan kemudian menunggu perkembangan covid19):
    • Akhir, Logbook masing-masing sebanyak 2 eksemplar diserahkan ke Sub. Program.
    • Keuangan 100%; Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) diserahkan ke Sub. Umum masing-masing sebanyak 1 eksemplar.

5. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) bisa diunduh melalui sistem IRIS1103 pada sub. menu Laporan Akhir, tanda tangan Ketua LPPM dan Cap Lembaga di kosongkan.

6. LPPM tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ BPKP/ Irjen/ SPI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1; 2; 3; 4 yang disebabkan karena kelalaian Ketua Pelaksana dalam mengunggah dokumen dan persyaratan administrasi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

7. Kelalaian tersebut pada poin nomor 6 mengakibatkan Ketua Pelaksana tidak bisa mengusulkan proposal P2M (terblokir) oleh sistem IRIS1103 pada tahun berikutnya.

8. Kami informasikan kegiatan seminar hasil akan direncanakan pada akhir bulan November 2020 dan unggah proposal lanjutan pada bulan Desember 2020 (jadwal menyusul).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth.

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik
  3. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
  4. Dekan Fakultas/ KPPMF/KPPMP/KPPMSV
  5. Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI)

Lampiran :

Pedoman Verifikasi Administrasi Dokumen Laporan Akhir P2M PNBP UNS_2020

Juknis Input dan Unggah Luaran P2M Melalui Sistem IRIS1103

Juknis Input dan Unggah Laporan Penggunaan Anggaran