PENYULUHAN HUKUM PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN KESETARAAN GENDER BAGI MASYARAKAT RT 04 RW 10 DESA GROGOL, SUKOHARJO

Sukoharjo – Tim Pengabdian Skema Mandiri LPPM UNS yang terdiri dari Dr. Erna Dyah Kusumawati; Dr. Sasmini dan Dr. Adriana Grahani Firdausy, pada tanggal 11 Oktober 2020, mengadakan penyuluhan mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kesetaraan Gender Bagi Masyarakat Di RT 04 RW 10 Desa Grogol, Sukoharjo. Tindak kekerasan domestik masih dapat ditemukan di berbagai belahan dunia, meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat baik pada tingkat lokal maupun internasional. Pada tingkat nasional, Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menggunakan istilah kekerasan domestik menjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan domestik merupakan salah satu penyebab serius yang sangat merugikan perempuan,  bahkan bisa menjadi penyebab kemiskinan serta depresi dari korban. Berdasarkan laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan), pada tahun 2019 terdapat sejumlah 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, dimana 75 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan domestik.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dikatakan sebagai fenomena gunung es, karena dimungkinkan angka yang tidak diketahui lebih banyak. Hal ini disebabkan adanya budaya yang dianut oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, bahwa apa yang terjadi pada ranah privat atau domestik, tidak seharusnya diberitahukan kepada pihak luar keluarga. Hal ini membuktikan bahwa sekedar membuat peraturan saja tidak mencukupi untuk dapat menghapuskan kekerasan domestik. upaya preventif yang berkesinambungan sangat perlu dilakukan. Salah satu cara untuk mencegah tindak kekerasan dalam ranah domestik adalah berupa pendidikan mengenai pentingnya memahami relasi antar anggota keluarga serta peran atau gender masing-masing, sehingga kekerasan dapat ditekan seminimal mungkin. Untuk itu pengabdian masyarakat berupa penyuluhan mengenai kekerasan dalam rumah tangga serta pentingnya kesetaraan gender dalam keluarga masih relevan untuk dilakukan.        

Pada saat pengabdian, Tim mengetahui bahwa masyarakat sekitar RT 04 tersebut belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai kekerasan dan dalam rumah tangga apalagi mengenai kesetaraan gender. Hal ini juga sekaligus membuktikan bahwa, tempat tinggal yang berlokasi dekat dengan Kota Solo tidak menjamin bahwa masyarakat mendapatkan akses pengetahuan akan gender dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pada saat pelaksanaan juga diketahui bahwa masyarakat masih mempunyai anggapan perbedaan mengenai tugas seorang perempuan dan laki-laki dalam hal mendidik anak. Kebanyakan masyarakat masih beranggapan bahwa tugas seorang istri adalah membesarkan anak dan mengurus rumah tangga, sedangkan laki-laki bertugas mencari nafkah. Namun demikian sudah ada beberapa peserta yang memahami bahwa tugas membesarkan anak dan mengurus rumah tangga maupun mencari nafkah adalah tugas yang bisa dilakukan secara bergantian atau dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu ditemukan juga ada dua kasus yang terindikasi KDRT yang terjadi di lingkungan sekitar warga. Sebelum penyuluhan mereka tidak tahu harus berbuat apa dan menganggap bahwa itu adalah masalah privat yang tidak perlu turut campur. Namun setelah penyuluhan mereka menyadari bahwa membantu korban dan mencegah kekerasan berlangsung adalah salah satu kewajiban mereka sebagai anggota masyarakat.

Penyuluhan ditutup dengan alunan musik angklung dari peserta dan juga harapan agar kampus lebih banyak turun ke masyarakat melalui penyuluhan atau sosialisasi dengan topik yang dekat dengan masyarakat sehari-hari.