Penerima Pendanaan Penelitian Lanjutan dana Non APBN UNS TA. 2021

Yth. Ketua Pelaksana (terlampir) di lingkungan UNS, diberitahukan dengan hormat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret telah melaksanakan Evaluasi Kelayakan Proposal Lanjutan Penelitian Non APBN UNS tahun 2021. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tim reviewer berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama Peneliti yang dinyatakan lolos seleksi untuk pendanaan tahun 2021. Adapun daftar nama Peneliti lolos seleksi usulan lanjutan terlampir dan bisa diunduh melalui laman iris1103.uns.ac.id.

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan lanjutan dana Non APBN UNS tahun 2021 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi dan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban; 1) Unggah dokumen lap. kemajuan 2020; 2) Unggah dokumen lap. akhir 2020; 3) Unggah proposal lanjutan 2020-2021;  4) Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan buku panduan P2M UNS.

Berkaitan hal tersebut, kami sampaikan ketentuan yang perlu diketahui Peneliti sebagai berikut :

  1. Peneliti yang dinyatakan Lolos Lanjutan tetapi dalam status: (a). Tugas Belajar; (b). Menjadi ketua pada 2 (dua) skema program Penelitian dana Non APBN UNS dan Kemenristek Dikti, kecuali bagi dosen yang memiliki P-Indeks ≥ 2 atau H-Indeks ≥ 3 untuk soshum atau H-Indeks ≥ 5 untuk saintek; (c) Dosen purna tugas pada tahun berjalannya kegiatan P2M; (d). Pindah ke institusi lain; dan (e) Ketua berkualifikasi Master (S2), untuk segera melapor kepada Ketua LPPM melalui Subbag Program, Data dan Kerjasama guna menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ketua dan digantikan oleh anggotanya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Anggota yang diajukan sebagai Ketua harus nama yang tertulis dalam ajuan proposal.

b. Anggota yang diajukan sebagai Ketua memenuhi syarat sesuai panduan.

c. Konfirmasi dan proses penggantian ketua oleh anggota mulai tanggal 21 – 28 Januari 2021 dengan mengirimkan surat permohonan penggantian ketua oleh anggota bermeterai 10.000,- melalui alamat E-mail: subprogramlppmuns@gmail.com, Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan konfirmasi kami anggap final dan bila point 1 sudah sesuai ketentuan silahkan abaikan surat ini.

d. Format surat pengunduran diri ketua/anggota silahkan unduh disini atau iris1103.uns.ac.id.

2. Peneliti wajib melakukan update profil termasuk nomor HP WhatsApp melalui iris1103.uns.ac.id agar mudah dalam menyampaikan infomasi terkait kegiatan P2M.

3. Peneliti wajib melakukan revisi proposal dan RAB, jadual dan mekanisme akan diberitahukan kemudian.

4. Bagi Peneliti yang tidak lolos seleksi dapat mengajukan usulan baru yang ditawarkan sampai tanggal 31 Januari 2021 atau mengusulkan P2M Mandiri jadwal menyusul.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi
  3. Dekan Fakultas/ Sekolah Pascasarjana/ Sekolah Vokasi
  4. KPPMF/P/SV

Lampiran :

Lampiran Surat Penerima Pendanaan Penelitian Lanjutan dana Non APBN UNS TA. 2021

Form Surat Pengunduran Ketua_Anggota_Non APBN UNS_2021

Unduh Surat Resmi:

Surat Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Lanjutan Non APBN UNS 2021 Lampiran