Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Mandiri Tahun 2021

Yth. Dekan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Sekolah Vokasi, KPPMF/P/SV di UNS, diberitahukan dengan hormat, bahwa salah satu tugas tenaga pendidik adalah melakukan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu melaksanakan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) mengatur tata cara pengusulan P2M Mandiri bagi tenaga pendidik baik yang SUDAH maupun yang BELUM melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian. Pengusulan Penelitian dan Pengabdian dilakukan secara online melalui iris1103.uns.ac.id yang sumber dananya berasal dari tenaga pendidik sendiri atau mitra swasta, pemerintah atau sponsor lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon diinformasikan kepada seluruh tenaga pendidik di lingkungan unit kerja masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Panduan P2M Non APBN UNS Tahun 2021 edisi VIII dan petunjuk teknis pengusulan proposal bisa diunduh melalui lampiran atau laman iris1103.uns.ac.id.
  2. Proses pengusulan proposal baru P2M Mandiri 2021 sebagai berikut :
    • Input agenda penelitian/pengabdian melalui ketua RG;
    • Proposal dituliskan dalam template substansi P2M dengan hurus Arial ukuran 11 dengan jarak antar baris 1,5 spasi.
    • Curriculum Vitae dapat diunduh dari laman iris1103 dalam format PDF.
    • Proposal disusun/dikompilasi menjadi 1 (satu) file dalam format PDF maksimal 5 MB.
  3. File proposal diunggah ke laman iris1103.uns.ac.id mulai tanggal 1 Februari s/d 31 Maret 2021.
  4. Approval atau persetujuan oleh KPPMF/P/SV dilakukan mulai tanggal 1 Februari s/d 1 April 2021.
  5. Dokumen proposal yang tidak diunggah/tidak dikirim ke KPPMF/P/SV atau tidak diapproval oleh KPPMF/P/SV otomatis GUGUR.
  6. Keterlibatan dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian maksimal 5 orang termasuk ketua.
  7. Dosen yang purna tugas pada tahun berjalan penelitian/pengabdian mandiri tidak diperkenankan sebagai ketua namun hanya diperkenankan sebagai anggota.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, MS.

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth.:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (sebagai laporan)
  3. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dan Hilirisasi (sebagai laporan)

Lampiran :

1. Panduan P2M UNS Edisi VIII Tahun 2021

2. Juknis Pengusulan Proposal P2M Mandiri UNS 2021

Unduh Surat Resmi :

Surat No. 32-2021 Perihal Penerimaan Proposal P2M Mandiri UNS 2021