Penerima Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian (P2M) serta Revisi Proposal dan RAB dana Non APBN TA. 2021 (Baru dan Lanjutan)

Yth. Ketua Pelaksana (telampir) di lingkungan  UNS, kami beritahukan dengan hormat, bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta telah melaksanakan seleksi proposal Penelitian dan Pengabdian dana Non APBN TA. 2021. Berdasarkan hasil evaluasi berbasis sistem iris1103, LPPM UNS telah menetapkan daftar nama pengusul yang dinyatakan lolos didanai untuk pendanaan tahun 2021, berdasarkan Berita Acara Penentuan Akhir Usulan P2M Dana NON APBN UNS Tahun Anggaran 2021 Nomor: 234/UN27.22/PT.01.01/2021. Adapun daftar nama penerima penugasan pelaksanaan P2M di Lampiran 1 bisa diunduh disini atau melalalui iris1103.uns.ac.id.

Berkenaan dengan hal tersebut LPPM UNS mengucapkan selamat kepada penerima penugasan pelaksanaan P2M dana Non APBN TA. 2021 dan mengucapkan terima kasih kepada pengusul yang telah berpartisipasi, serta bagi pengusul yang belum lolos tahun ini dapat mengusulkan proposal  P2M Mandiri Aktif 2021 (tawaran dibuka sampai akhir bulan Maret).

Penerima penugasan pelaksanaan P2M yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengunggah dokumen Laporan Kemajuan dan dokumen Laporan Akhir beserta kelengkapannya;
  2. Mengunggah proposal dan mendapat persetujuan KPPMF/SP/SV melalui sistem iris1103;
  3. Melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai ketentuan dalam panduan P2M UNS;
  4. Tidak sedang tugas belajar, kecuali pada skema Penelitian Disertasi Doktor;
  5. Tidak purna tugas;
  6. Penugasan pelaksanaan P2M memperhatikan kuota berdasarkan P-Index dan H-Index serta keterlibatan pengusul yang diatur dalam panduan P2M UNS 2021 edisi VIII.

Berdasarkan hasil Penentuan Akhir maka ketua pelaksana yang tidak memenuhi ketentuan butir 6 wajib diganti oleh anggotanya sesuai Lampiran 2 perubahan ketua pelaksana P2M dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Ketua pelaksana
    • Anggota yang diajukan sebagai ketua harus nama yang tertulis dalam ajuan;
    • Anggota yang diajukan sebagai ketua memenuhi syarat sesuai panduan;
    • Jika Point a, b tidak terpenuhi maka alokasi dana dialihkan ke judul penelitian atau pengabdian rangking berikutnya yang masih memenuhi passing grade.
  2. Konfirmasi penggantian ketua oleh anggota mulai tanggal 12 s/d 15 Maret 2021 dengan mengirimkan formulir pergantian ketua bermeterai 10.000,- melalui alamat E-mail: subprogramlppmuns@gmail.com. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada konfirmasi, maka kami anggap mengundurkan diri.
  3. Formulir pergantian ketua diunduh pada laman: lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
  4. Ketua pengusul yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan berpeluang menjadi temuan BPK, Irjen, BPKP, atau SPI.

Berkaitan dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Ketua Pelaksana wajib mengunggah revisi perbaikan proposal dan RAB sesuai dengan hasil review mulai tanggal 12 s/d 30 Maret 2021 melalui sistem IRIS1103.
  2. Revisi perbaikan proposal juga meliputi kewajiban Ketua Pelaksana untuk mengangkat Pembantu Peneliti dari mahasiswa yang terlibat di skema kegiatan penelitian PUT, PU, KI, PHRI, P3SD, MR, PKLP dan PDD, serta mengalokasikan anggaran untuk Pembantu Peneliti tersebut berdasarkan Peraturan Rektor No 68/2020 tentang Standar Biaya Masukan UNS.
  3. Informasi catatan reviewer dan besaran dana dapat dilihat di sistem IRIS110 pada akun masing-masing ketua pelaksana pada menu status usulan proposal; detail usulan dan upload proposal; info hasil review.
  4. Revisi proposal disusun/dikompilasi menjadi 1 (satu) file dalam format PDF 5 MB dengan urutan:
    • Bagian depan proposal (Cover, halaman identitas pengusul, target luaran, ringkasan penggunaan anggaran) unduh dari sistem IRIS1103;
    • Substansi proposal (sesuai template P2M per masing-masing skema);
    • Lampiran (Rincian Penggunaan Anggaran; Curriculum Vitae) unduh dari sistem IRIS1103;
    • Lampiran lain (menyesuaikan syarat per masing-masing skema).
  5. Petunjuk teknis (juknis) revisi proposal dan RAB bisa diunduh melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id. (menyusul).
  6. Hal-hal yang terkait dengan mekanisme penyaluran dana dan tanda tangan kontrak akan diberitahukan kemudian melalui surat undangan resmi dan melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id.
  7. Surat menyurat terutama surat tugas yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pengabdian (P2M) Non APBN UNS 2021 baru bisa diajukan setelah tanda tangan kontrak.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP. 196303271986012002

Tembusan Yth :

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi
  3. Dekan Fakultas/ Sekolah Pascasarjana/ Sekolah Vokasi
  4. KPPMF/SP/SV

Lampiran :

Lampiran_1 Penerima Penugasan P2M Non APBN UNS 2021_10 Maret 2021

Lampiran_2 Daftar Ketua Pelaksana P2M dana Non APBN UNS TA. 2021 Wajib Diganti Anggota

Lampiran_3 Formulir Penggantian Ketua P2M_Non APBN UNS_2021

Unduh Surat Resmi :

Surat No_226-2020, Pengumuman Penerima Pendanaan P2M & Revisi Proposal_RAB Non APBN UNS 2021_Baru&lanjutan