Pengunduran Jadwal Pelaksanaan Klinik Proposal P2M Dana Kemenristek/BRIN TA. 2022

Yth. Dosen Universitas Sebelas Maret, kami informasikan kepada Bapak Ibu staff pengajar / dosen di UNS bahwa dengan perubahan status Universitas Sebelas Maret menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memperbesar peluang teraihnya pendanaan usulan P2M Dana Kemenristek/BRIN. Untuk itu, menindaklanjuti surat kami Nomor: 408/UN27.22/PT.01.05/2021 perihal Pelaksanaan Klinik Proposal P2M Dana Kemenristek/BRIN TA. 2022 kami sampaikan bahwa Pendaftaran Klinik Proposal P2M Dana Kemenristek/BRIN TA. 2022 diundur sampai dengan hari Selasa tanggal 27 April 2021.

Untuk meningkatkan partisipasi dosen dalam meraih pendanaan P2M dana Kemenristek/BRIN sehingga ketercapaian serapan anggaran bisa maksimal dengan ini kami sampaikan :

  1. Proposal P2M yang tidak lolos pada seleksi proposal dana Kemenristek/BRIN TA. 2020 (Lampiran 1) wajib diajukan kembali. Mohon abaikan apabila P2M tersebut sudah terdanai lainnya;
  2. Proposal P2M yang tidak lolos pada seleksi proposal dana Non APBN TA. 2021 (Lampiran 2) wajib diajukan kembali pada skema pendanaan Kemenristek/BRIN TA. 2022 dengan menyesuaikan skema yang ditawarkan oleh Kemenristek/BRIN TA. 2022 (Lampiran 3). Mohon abaikan apabila P2M tersebut sudah terdanai lainnya;
  3. Pendaftaran dilakukan melalui link berikut : http://bit.ly/klinik-proposal dengan melampirkan file proposal. Bagi pengusul pada poin 1 dan poin 2, proposal didaftarkan tanpa merubah template. Sedangkan bagi pengusul yang belum pernah memiliki ajuan, format proposal disesuaikan dengan template terlampir (Lampiran 4 dan Lampiran 5);
  4. 1 (satu) orang peserta dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) proposal dan melakukan pendaftaran sesuai dengan jumlah proposal yang diajukan. Syarat pengajuan mengacu ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenristek/BRIN (Lampiran 6);
  5. Pembagian kelompok dan link zoom akan diinformasikan kemudian;
  6. Bagi peserta yang mengajukan usulan P2M pada skema pendanaan Kemenristek/BRIN TA. 2022 tanpa melalui Klinik Proposal maka proposal tidak akan di approval oleh Ketua LPPM (Mekanisme pengajuan proposal P2M Lampiran 7).

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

NIP. 196303271986012002

Lampiran:

Lampiran 1. Daftar Proposal Tidak Lolos Seleksi Dana Ristek BRIN TA. 2021

Lampiran 2. Daftar Proposal Tidak Lolos Seleksi Dana Non APBN TA. 2021

Lampiran 3. Padanan Skema

Lampiran 4. Template Penelitian

Lampiran 5. Template Pengabdian

Lampiran 6. Ketentuan Pengajuan Proposal

Unduh Surat Resmi:

Surat Pengunduran Tawaran Klinik Proposal Final