Penandatanganan Perjanjian Program Penugasan Penyelenggaraan Konferensi Internasional Tahun 2021

Yth. Penerima Program Penugasan Penyelenggaraan Konferensi Internasional 2021 (terlampir), menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret nomor 996/UN27/HK/2021 tentang Penetapan Penerima Program Penugasan Penyelenggaraan Konferensi Internasional Tahun 2021, bersama ini kami informasikan perihal penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Program tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian dilaksanakan pada tanggal 21 – 24 Juli 2021.
  2. Mengunggah revisi proposal dan RAB melalui https://iris1103.uns.ac.id.
  3. Perjanjian dapat diunduh melalui akun iris1103 masing-masing.
  4. Perjanjian dicetak rangkap 2 (dua) dan dilengkapi dengan meterai 10.000 kemudian ditandatangani, 1 (satu) dokumen dilengkapi meterai di posisi tanda tangan PIHAK PERTAMA,  dan 1 (satu) dokumen dilengkapi meterai  di posisi PIHAK KEDUA.
  5. Setelah Perjanjian ditandatangani selanjutnya discan dengan format PDF dan diunggah ke Sistem iris1103.
  6. Penyerahan Perjanjian Asli akan kami informasikan kemudian.
  7. Mekanisme pencairan anggaran dengan sistem reimburse melalui Bagian Keuangan Kantor Pusat, dengan tahapan sebagai berikut :
    • Penerima Penugasan Penyelenggaraan Konferensi Internasional membuat TOR Kegiatan dan RAB sesuai dengan anggaran yang telah disetujui. TOR Kegiatan ditandatangani oleh Ketua (Penerima Penugasan) dan diketahui/disetujui oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
    • TOR Kegiatan dan RAB dengan dilampiri copy SK Penetapan Penerima Penugasan Penyelenggaraan Konferensi Internasional dikirim ke Bagian Perencanaan, Informasi, Kerjasama dan Alumni (PIKA) Kantor Pusat untuk diverifikasi. RAB Pencairan mohon tidak berubah dari RAB yang diunggah di sistem IRIS 1103.
    • Setelah diverifikasi, Bagian PIKA akan menerbitkan memo pencairan anggaran, yang akan dikirim ke Bagian Keuangan Kantor Pusat.
    • Setelah ada memo, Bagian Keuangan akan mencairkan uang muka kegiatan maksimal sebesar 75 % dari anggaran, dicairkan 3 (tiga) hari sebelum kegiatan berlangsung.
    • Pelaksana kegiatan mohon menyerahkan SPJ maksimal 1 (satu) minggu setelah kegiatan berlangsung.
    • Bagian Keuangan akan melengkapi kekurangan dana sesuai SPJ yang diserahkan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

NIP. 196303271986012002

Tembusan :

  1. Wakil Rektor Riset dan Inovasi
  2. Wakil Rektor Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi
  3. Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan
  4. Para Dekan
  5. Kepala UPT. Layanan Internasional
  6. Koordinator Bagian Keuangan
  7. Koordinator Bagian PIKA

Unduh Surat Resmi:

Surat No. 2103_2021_Surat penandatanganan kontrak IC 2021 rev21 juli