Yth. Penerima Penugasan Pelaksanaan P2M Mandiri Tahun 2021 (terlampir), menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret nomor 1159/UN27/HK/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Penetapan Penerima Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Mandiri Tahun 2021, bersama ini kami informasikan perihal penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan P2M tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian dilaksanakan pada tanggal 22 – 26 Juli 2021.
- Mengunggah revisi proposal melalui https://iris1103.uns.ac.id.
- Perjanjian dapat diunduh melalui masing-masing akun https://iris1103.uns.ac.id.
- Perjanjian dicetak rangkap 2 (dua) dan dilengkapi dengan meterai 10.000 kemudian ditandatangani, 1 (satu) dokumen dilengkapi meterai di posisi tanda tangan PIHAK PERTAMA, dan 1 (satu) dokumen dilengkapi meterai di posisi PIHAK KEDUA.
- Setelah Perjanjian ditandatangani selanjutnya discan dengan format PDF dan diunggah ke Sistem IRIS1103, yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas LPPM UNS.
- Penyerahan Perjanjian Asli akan kami informasikan kemudian.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP. 196303271986012002
Tembusan :
- Wakil Rektor Riset dan Inovasi
- Para Dekan
- Direktur Sekolah Pascasarjana
- Direktur Sekolah Vokasi
Lampiran :
Penerima Penugasan Pelaksanaan P2M Mandiri Tahun 2021
Unduh Surat Resmi:
Surat No. 2143-2021_Penandatanganan Kontrak P2M Mandiri 2021
Lampiran Surat No. 2143-2021_Penandatanganan Kontrak P2M Mandiri