Penandatanganan Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Mandiri Tahun 2021

Yth. Penerima Penugasan Pelaksanaan P2M Mandiri Tahun 2021 (terlampir), menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret nomor 1159/UN27/HK/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Penetapan Penerima Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Mandiri Tahun 2021, bersama ini kami informasikan perihal penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan P2M tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian dilaksanakan pada tanggal 22 26 Juli 2021.
  2. Mengunggah revisi proposal melalui https://iris1103.uns.ac.id.
  3. Perjanjian dapat diunduh melalui masing-masing akun https://iris1103.uns.ac.id.
  4. Perjanjian dicetak rangkap 2 (dua) dan dilengkapi dengan meterai 10.000 kemudian ditandatangani, 1 (satu) dokumen dilengkapi meterai di posisi tanda tangan PIHAK PERTAMA,  dan 1 (satu) dokumen dilengkapi meterai  di posisi PIHAK KEDUA.
  5. Setelah Perjanjian ditandatangani selanjutnya discan dengan format PDF dan diunggah ke Sistem IRIS1103, yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas LPPM UNS.
  6. Penyerahan Perjanjian Asli akan kami informasikan kemudian.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

NIP. 196303271986012002

Tembusan :

  1. Wakil Rektor Riset dan Inovasi
  2. Para Dekan
  3. Direktur Sekolah Pascasarjana
  4. Direktur Sekolah Vokasi

Lampiran :

Penerima Penugasan Pelaksanaan P2M Mandiri Tahun 2021

Unduh Surat Resmi:

Surat No. 2143-2021_Penandatanganan Kontrak P2M Mandiri 2021

Lampiran Surat No. 2143-2021_Penandatanganan Kontrak P2M Mandiri