Kewajiban Unggah Laporan Kemajuan dan Kelengkapan Lainnya Skema Pengabdian pada Masyarakat TA. 2021

Yth.Ketua Pelaksana  (terlampir)

Skema Pengabdian pada Masyarakat TA. 2021

Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat dari Kemendikbudristek nomor : 2654/E4/KD.00/2021 tanggal 14 Agustus 2021 perihal Pengunggahan dokumen capaian 70% hibah Pengabdian kepada Masyarakat melalui Simlitabmas dan berdasarkan kontrak nomor : 296/UN27.22/HK.07.00/2021 disebutkan bahwa Bapak/ Ibu wajib mengunggah dokumen laporan kemajuan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat melalui IRIS1103.

Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu untuk:

  1. Mengunggah dokumen – dokumen melalui IRIS1103 sebagai berikut :
    • Catatan Harian 70%
    • Laporan Kemajuan
    • Penggunaan Anggaran 70%
    • Form dan bukti luaran kemajuan

2. Unggah dokumen pada poin 1 paling lambat Senin, 27 September 2021

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP.  196303271986012002

Tembusan Yth.:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi (sebagai laporan)

Lampiran :

Surat No. 2977_2021 Kewajiban Unggah Laporan Kemajuan Pengabdian Kemendikbudristek 2021