Kewajiban Unggah Dokumen Laporan Akhir P2M Non APBN UNS TA. 2021 beserta kelengkapannya

Yth. Ketua Pelaksana P2M Non APBN UNS 2021

Universitas Sebelas Maret

Surakarta

Diberitahukan dengan hormat, sesuai kontrak Penelitian Nomor: 260/UN27.22/HK.07.00/2021 dan kontrak Pengabdian Nomor: 261/UN27.22/HK.07.00/2021 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan Ketua Pelaksana kegiatan P2M Non APBN UNS TA. 2021 pasal 4 ayat (1), bahwasanya Ketua Pelaksana WAJIB mengunggah dokumen (a) Laporan Akhir; (b) Logbook; (c) Bukti Luaran; (d) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 30 %; (e) Laporan Penggunaan Keuangan 100 % melalui sistem IRIS1103.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan dan informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Seluruh Ketua Pelaksana WAJIB mengunggah dokumen laporan akhir beserta kelengkapannya melalui sistem IRIS1103 selambat-lambatnya tanggal 05 November 2021 pukul 23:59 WIB.
  2. Seluruh dokumen diverifikasi oleh LPPM UNS mulai tanggal 27 Oktober s.d. 03 November 2021. Jika terjadi kesalahan/kekurangan dokumen yang diunggah, Ketua Pelaksana dapat melakukan perbaikan sebelum batas akhir (deadline) unggah dokumen tanggal 05 November 2021.
  3. Laporan akhir mengacu sistematika pada buku panduan P2M UNS 2021 edisi VIII pada lampiran halaman 161 dan 163.
  4. Petunjuk teknis dan pedoman pelaporan dapat diunduh pada lampiran atau pada laman iris1103.uns.ac.id.
    • Petunjuk Teknis Pelaporan Akhir P2M Non APBN UNS 2021 (input/ unggah laporan akhir; logbook; SPTJB 100% dan laporan penggunaan keuangan 100%)
    • Juknis unggah formulir dan bukti luaran
    • Juknis pengisian Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT)
    • Panduan Penyusunan SPJ Non APBN UNS 2021
  5. Ketidaklengkapan dokumen yang diunggah pada sistem iris1103 tidak menjadi tanggung jawab LPPM UNS, jika terjadi temuan pada saat pemeriksaan oleh Auditor Internal (SPI) maupun Auditor Eksternal (Irjen, BPK, BPKP, KAP dll).
  6. Kami informasikan Ketua Pelaksana penelitian tahun tunggal atau tahun terakhir wajib mengikuti seminar hasil yang akan dilaksanakan mulai pertengahan bulan November 2021  (jadwal menyusul), sedangkan Ketua Pelaksana Penelitian tahun jamak Wajib mengunggah proposal lanjutan yang akan dibuka pada bulan Desember 2021 (jadwal menyusul).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.

NIP. 196303271986012002

Tembusan, Yth.:

  1. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi
  2. Para Dekan
  3. Direktur Sekolah Pascasarjana/ Sekolah Vokasi

Lampiran :

Juknis Pelaporan Akhir P2M Non APBN UNS 2021_new

Juknis Unggah Luaran P2M Melalui Sistem IRIS1103

Juknis Pengisian TKT di iris1103

Panduan Penyusunan SPJ Non APBN 2021 LPPM_ 26032021.

Unduh Surat Resmi:

Surat No. 3395_2021-Kewajiban Unggah Dokumen Laporan Akhir P2M Non APBN UNS 2021_