SEJARAH LPPM UNS

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta atau disingkat LPPM UNS berdiri pada tanggal 30 Oktober 2004. Pendirian lembaga ini ditetapkan Rektor berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 649A/J.27/KP/2004 tentang Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pendabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret. Keputusan Rektor tersebut diperkuat dengan persetujuan Direktur Pembinaan dan Pemberdayaan Peran Masyarakat DIKTI No: 1006/D5.1/T/2005 tertanggal 02 Mei 2005 tentang Perubahan Statuta Universitas Sebelas Maret. Selanjutnya lembaga ini disingkat LPPM. Lembaga ini merupakan gabungan antara Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat.

Sehari setelah penerbitan SK tersebut, Rektor juga menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 651/J27/2004 tertanggal 1 Nopember 2004 tentang Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian, Ketua dan Sekretaris Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat, serta pengangkatan Ketua dan Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada tanggal tersebut, juga dilaksanakan pelantikan Ketua dan Sekretaris LPPM.

Pembentukan LPPM ini sebelumnya telah dibahas secara khusus dalam Sidang Senat Universitas Sebelas Meret. Pembicaraan di tingkat senat telah dilakukan beberapa kali, dengan mengangkat agenda penggabungan Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat. Ada 3 (tiga) pilihan yang muncul di tengah sidang yaitu:

  1. Tidak ada penggabungan sama sekali atau kondisi status Quo,
  2. Penggabungan fungsional dimana Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat masih ada dengan masing-masing seorang ketua dan sekretaris, tetapi dalam kegiatan dilakukan secara bersama dan atau pusat-pusat di kedua lembaga diberi keleluasaan untuk melakukan penelitian dan pengabdian.
  3. Penggabungan total menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan satu pimpinan

Pada tanggal 23 Oktober 2004, dilakukan rapat senat dengan agenda pengambilan keputusan untuk Penggabungan Lembaga. Dalam rapat tersebut semula akan dilakukan voting (pemungutan suara), akan tetapi setelah komisi B memberikan paparan gagasan Penggabungan serta masukan dari beberapa Profesor, maka voting ditiadakan. Selanjutnya dilakukan pembahasan untuk mencapai kata sepakat, dan pada akhirnya disepakati secara mufakat dipilih untuk diadakan penggabungan total. Keputusan senat ini, menjadi dasar utama dari Rektor untuk menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau disingkat LPPM.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana Universitas Sebelas Maret yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat-Pusat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas, Jurusan, Bagian, kelompok dan perorangan, mengusahakan pengendalian dalam hal penggunaan sumber daya, serta mengusahakan pengembangan dan peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pusat-pusat dan unit-unit yang berada di lingkungan LPPM UNS merupakan gabungan dari pusat/unit yang dulu bernaung di Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat.