Laporan Akhir dan Laporan HKI Program Insentif Riset Tahun Anggaran 2010 Kementerian Riset dan Teknologi

Berdasarkan surat perjanjian pelaksanaan program insentif Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) bahwa syarat untuk mengajukan berkas tagihan sebagai kelengkapan pencairan TAHAP 3 (20%) ke Kementerian Riset dan Teknologi maka para Peneliti Utama WAJIB menyerahkan Laporan Akhir dan Laporan HKI ke Subag Program LPPM UNS paling lambat hari Senin tanggal 8 November 2010 pada jam kerja dengan ketentuan :

  1. Menyerahkan Laporan Akhir dalam bentuk hard copy sebanyak 4 (empat) eksemplar ukuran kertas A4 (kwarto) dengan cover sesuai dengan panduan.
  2. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan s/d tahap II (80%)
  3. Menyerahkan Laporan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebanyak 2 (dua) eksemplar
  4. Dalam bentuk softcopy (CD) yang berisi : (1) Full Laporan dan Abstrak dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (format PDF) sebanyak 2 (dua) keping, (2) Laporan HKI sebanyak 2 (dua) keping, formulir isian Laporan HKI dapat didownload di form-laprn-haki