Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dana Kemenristek/BRIN TA. 2020

Menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek/BRIN TA. 2020 Nomor B/87/E3/RA.00/2020 tanggal 28 Januari 2020 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2020, dengan ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat tahun anggaran 2020 sebagai berikut:

  1. Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Non-PTNBH Usulan Tahun 2019 (Lampiran 1)
  2. Penelitian Kontrak Tahun Jamak 2019-2021 yang dilanjutkan pendanaannya (Lampiran 2)
  3. Penerima Pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (Lampiran 3)

Kami informasikan bahwa penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut:

  1. Mengunggah laporan kemajuan sampai dengan tahun 2019;
  2. Mengunggah laporan akhir sampai dengan tahun 2019;
  3. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII Revisi Tahun 2019 untuk skema penelitian desentralisasi bagi Perguruan Tinggi klaster Mandiri, Utama, dan Madya sesuai dengan hasil klasterisasi tahun 2019;
  4. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penelitian secara daring sebagaimana surat Direktur DRPM dengan Nomor B/969/E3.1/RA.06/2019;
  5. Mengunggah berkas kelengkapan seminar hasil bagi pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sampai dengan tahun 2019;
  6. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Pascasarjana;
  7. Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota;
  8. Hanya menjadi ketua di satu judul Pengabdian kepada Masyarakat, untuk pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat tahun yang baru.

Berkenaan dengan hal tersebut, LPPM UNS mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Sebelas Maret tahun 2019 yang telah dinyatakan LOLOS oleh DRPM.

Diinformasikan pula bagi dosen yang menerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2020 dalam status sebagai berikut:

  1. Purna tugas ditahun 2020;
  2. Sedang dalam masa tugas belajar, baik untuk ketua maupun anggota;
  3. Pindah ke institusi atau instansi lain;
  4. Menjadi ketua pada 2 skema program Penelitian, kecuali bagi dosen yang memiliki H-Indeks lebih besar atau sama dengan 2 (untuk bidang sosial – humaniora); dan H-Indeks lebih besar atau sama dengan 3 (untuk bidang sains – teknologi)
  5. Menjadi ketua pada 2 skema program Pengabdian kepada Masyarakat;
  6. Kendala lain yang dapat menghambat pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;

Agar segera melapor kepada Ketua LPPM melalui Sub bagian Program dan Kerjasama untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua, serta digantikan oleh anggotanya paling lambat tanggal 15 Februari 2020. Format surat dapat diunduh di lampiran.

Surat pengunduran diri yang bersangkutan dan surat kesediaan Ketua Baru akan disampaikan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek/BRIN melalui Ketua LPPM.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP.  196303271986012002

LAMPIRAN:

Lampiran 1 Penerima Pendanaan Penelitian di Perguruan Tinggi Non PTNBH Usulan Tahun 2019 UNS

Lampiran 2 Keberlanjutan Penelitian Tahun Jamak 2019-2021 UNS

Lampiran 3 Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat UNS

Lampiran 4 Draft Pengunduran Diri Ketua 2020

Lampiran 5 Draft Pengunduran Diri Anggota 2020

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas (sebagai laporan)
  4. KPPMF/KPPMP