Revisi Proposal dan RAB Penelitian Dana Kemenristek/BRIN Tahun 2020

Yth. Ketua Peneliti Dana Kemenristek/BRIN TA. 2020, menindaklanjuti surat dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek/BRIN nomor: B/458/E3/RA.00/2020 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020 kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Ketua peneliti wajib mengunggah revisi proposal dan RAB dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/ rekomendasi reviewer.
      • Penelitian dengan durasi satu tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020
      • Penelitian dengan durasi dua tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020 dan 2021
      • Penelitian dengan durasi tiga tahun, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020, 2021, dan 2022.
      • Penelitian lanjutan, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020 dan 2021.
      • Penelitian lanjutan tahun terakhir, revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2020.
    • Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran pertahun selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib maupun luaran tambahan.
    • Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dengan besaran dana pertahun yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer.
      • Penelitian dengan durasi satu tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020.
      • Penelitian dengan durasi dua tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020 dan 2021.
      • Penelitian dengan durasi tiga tahun, revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020, 2021, dan 2022.
      • Penelitian lanjutan, tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020 dan 2021
      • Penelitian lanjutan tahun terakhir, tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran tahun 2020
    • Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran pertahun selama durasi penelitian.

2. Peneliti yang ingin melakukan perubahan lokasi dan metode penelitian, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat. Tata cara pengajuan perubahan lokasi dan metode penelitian dapat mengacu pada Suplemen Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Peneliti yang telah disetujui refocusing judul Covid-19 berdasarkan pengajuan permohonan perubahan judul kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1, mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dengan fokus baru yang telah disetujui.

4. Revisi proposal dan RAB penelitian diunggah melalui Simlitabmas NG 2.0 dan melalui iris1103 paling lambat 20 Juli 2020 (Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian 2020 terlampir).

5. Apabila Ketua peneliti tidak mengunggah revisi proposal dan RAB, maka segala akibat yang ditimbulkannya dalam pelaksanaan penelitian menjadi tanggung jawab ketua peneliti.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S

NIP.  196303271986012002

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor I (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas (sebagai laporan)
  4. Direktur Pascasarjana (sebagai laporan)

LAMPIRAN :

Lampiran 1. Daftar revisi proposal dan RAB penelitian (jamak lanjutan) Tahun 2020

Lampiran 2. Daftar revisi proposal dan RAB penelitian (tunggal)

Lampiran 3. Daftar revisi proposal dan RAB penelitian (jamak baru)

Lampiran 4. Daftar revisi proposal dan RAB penelitian Refocusing Covid 19

Lampiran Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB Penelitian Tahun 2020

Unduh Surat Resmi :

Surat Revisi Proposal Penelitian Tahun 2020 full