SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA (SPTB)

Diberitahukan dengan hormat, merujuk pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan  Nomor: 15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis  Standar Biaya Keluaran  Sub Kerluaran Penelitian, dengan ini disampaikan  kepada seluruh  dosen/Peneliti penerima  pendanaan  penelitian  dari  Direktorat  Riset dan Pengabdian Masyarakat – Ditjen Penguatan  Riset dan Pengembangan – Kemenristekdikti.  Untuk segera membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas anggaran penelitian yang telah ditetapkan.

Pembuatan dan penyampaian  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  1. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja di-otomasi-kan melalui Simlitabmas.
  2. Peneliti mengisi data untuk pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja di Simlitabmas melalui menu Tanggungjawab Belanja.
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja diunduh dan dicetak dari Simlitabmas, ditandatangani diatas Materai Rp.6.000,- kemudian dipindai (scan) dan dikonversi ke format PDF, dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja asli diadministrasikan  dan disimpan oleh LPPM, Peneliti menyimpan fotoKopinya.
  5. Semua Bukti Pengeluaran  Anggaran Penelitian asli disimpan dan diadministrasikan oleh LPPM, Peneliti menyimpan fotokopinya.
  6. Untuk PTS, fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Pengeluaran Anggaran Penelitian  yang dilegalisir oleh Ketua LP/LPPM disampaikan kepada Koordinator Kopertis  untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.
  7. Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja paling lambat tanggal 15 Desember 2017

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya  diucapkan terima kasih.

Surat Pemberitahuan dari Ristekdikti