Diberitahukan dengan hormat, merujuk pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor: 15/PB/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Sub Kerluaran Penelitian, dengan ini disampaikan kepada seluruh dosen/Peneliti penerima pendanaan penelitian dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat – Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan – Kemenristekdikti. Untuk segera membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) atas anggaran penelitian yang telah ditetapkan.
Pembuatan dan penyampaian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja di-otomasi-kan melalui Simlitabmas.
- Peneliti mengisi data untuk pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja di Simlitabmas melalui menu Tanggungjawab Belanja.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja diunduh dan dicetak dari Simlitabmas, ditandatangani diatas Materai Rp.6.000,- kemudian dipindai (scan) dan dikonversi ke format PDF, dan selanjutnya diunggah ke Simlitabmas
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja asli diadministrasikan dan disimpan oleh LPPM, Peneliti menyimpan fotoKopinya.
- Semua Bukti Pengeluaran Anggaran Penelitian asli disimpan dan diadministrasikan oleh LPPM, Peneliti menyimpan fotokopinya.
- Untuk PTS, fotokopi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Pengeluaran Anggaran Penelitian yang dilegalisir oleh Ketua LP/LPPM disampaikan kepada Koordinator Kopertis untuk diadministrasikan dan disimpan sebagai arsip.
- Pengunggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja paling lambat tanggal 15 Desember 2017
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.