Teguran bagi Peneliti yang Terlambat Unggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB)

Menyampaikan Surat dari Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. No. B/886/E2/RA.00/2019 perihal Teguran bagi Peneliti yang Terlambat Unggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB), sebagai berikut:

Menindaklanjuti surat kami nomor B/832/E3/RA.00/2019 tanggal 2 September 2019 tentang  Kewajiban unggah Laporan Kemajuan, Catatan Harian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB), berikut kami sampaikan daftar pelaksana penelitian tahun tunggal yang terlambat mengunggah Laporan Kemajuan (lampiran 1) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (lampiran 2) berdasarkan data pada tanggal 14 September 2019 pukul 24.00 WIB.  Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta Ketua LP/LPPM/UPPM PTN dan PTS untuk menegur pelaksana penelitian tahun tunggal yang terlambat mengunggah berkas sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Perlu kami sampaikan pula bahwa Laporan Kemajuan dan SPTB merupakan syarat bagi pencairan dana tahap kedua (30%). Apabila pelaksana penelitian tidak mengunggah Laporan Kemajuan dan SPTB dapat berakibat pada tidak dicairkannya dana tahap kedua tersebut.  Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset dan Pengabdian
Masyarakat,

ttd

Ocky Karna Radjasa

NIP 196510291990031001

Lampiran :

a. Teguran bagi Peneliti yang Terlambat Unggah Laporan Kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 25 Sept 2019

b. Lampiran 1 – Peneliti Terlambat Unggah Laporan Kemajuan (revisi)

c. Lampiran 2 – Peneliti Terlambat Unggah SPTB (revisi)

Tembusan;
1. Direktur Jenderal Penguatan Risbang;
2. Rektor/Direktur/Ketua PT;
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XIV;