Kerjasama yang dikelola oleh LPPM UNS merupakan kerjasama akademik yang dilaksanakan berdasarkan asas kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, kepatutan, kemanfaatan dan keadilan. Prinsip yang digunakan adalah kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, keadilan, itikad baik dan berkelanjutan.

Tujuan Kerjasama

  1. Meningkatkan efektifitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas inovasi, mutu dan relevansi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Mengembangkan jejaring mitra dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Meningkatkan kompetensi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa;
  5. Meningkatkan, memperkuat, memberdayakan, mengembangkan kapasitas serta kualitas LPPM UNS dan mitra LPPM UNS yang mencakup potensi sumberdaya manusia, IPTEKS, infrastruktur penelitian dan kelembagaan;
  6. Meningkatkan peran maupun kontribusi LPPM UNS dan Mitra LPPM UNS melalui pengabdian kepada masyarakat sehingga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Ruang Lingkup Kerjasama

Ruang lingkup kerjasama LPPM UNS adalah mencakup kerjasama pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mitra LPPM UNS dalam skala nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mitra Kerjasama

Mitra LPPM UNS meliputi perguruan tinggi, perseorangan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan/penelitian, lembaga bisnis (swasta/BUMN), asosiasi rumah sakit, asosiasi profesi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat dan/atau badan hukum lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Bentuk Kerjasama

Bentuk kerjasama LPPM UNS sebagai berikut:

  1. Kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain baik dari dalam maupun luar negeri yaitu:
    • Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    • Penjaminan mutu internal;
    • Visiting Scholar;
    • Visiting Professor;
    • Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya (resource sharing);
    • Penerbitan berkala ilmiah (joint publication);
    • Penyelenggaraan seminar bersama (joint seminar); dan
    • bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
  2. Kerjasama dengan mitra selain Perguruan Tinggi, yaitu:
    • Pengembangan sumber daya manusia;
    • Penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat;
    • Pemanfaatan bersama berbagai sumber daya (resource sharing);
    • Layanan keahlian praktis oleh/dari Dosen tamu yang berasal dari dunia usaha;
    • Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan; dan/atau
    • Bentuk lain yang dianggap perlu.

Panduan Kerjasama LPPM UNS

Kerjasama Penelitian

LPPM UNS menjalankan kerjasama penelitian dengan lembaga penelitian baik dari dalam maupun luar negeri dalam bidang keilmuan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin atau transdisiplin dengan prinsip saling memberikan manfaat dan menghormati kepentingan masing-masing dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Kerjasama Pengabdian

LPPM UNS menjalankan kerjasama pengabdian kepada masyarakat dengan mitra dalam bidang yang dibutuhkan masyarakat dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik dengan mengedepankan aspek kepakaran/keilmuan, permasalahan masyarakat, kualitas dan dampak kerjasama yang terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.

LPPM Universitas Sebelas Maret Surakarta sudah lama dan banyak menjalin kemitraan atau kerjasama di bidang pengabdian baik dengan instansi pemerintah/ lembaga di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama periode 3 tahun terakhir memperlihatkan prosentase kategori kerjasama/kemitraan berdasarkan sumber dana yang dilakukan oleh pusat studi/pengabdi di lingkungan LPPM UNS. Untuk dana kemitraan yang bersumber dana luar negeri sejumlah 1%, sedangkan sumber dana dalam negeri 99%. Kegiatan kerjasama yang bersumber dari dana Dalam Negeri (99%) yaitu Pemerintah Daerah 26% dan Pemerintahan Pusat 74%.