Dengan hormat, dalam rangka upaya memfasilitasi dan meningkatkan perolehan Hak Paten dan kepemilikan Kekayaan Intelektual oleh peneliti dan perekayasa Indonesia, perlu dilakukan penguatan terhadap kelembagaan yang mengelola kekayaan intelektual. Pada tahun 2017 Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan membuka program Insentif Penguatan Sentra KI melalui mekanisme seleksi.
Program Insentif Sentra KI tahun 2017 bertujuan untuk memperkuat proses manajemen Kekayaan Intelektual di Sentra KI secara terpadu mulai dari identifikasi kreativitas, inovasi sampai dengan proses pemasarannya.
Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Saudara dapat menyampaikan informasi ini kepada pengelola Sentra KI di lingkungan institusi Saudara untuk menyampaikan usulannya. Usulan Insentif Penguatan Sentra KI harus sudah diterima selambat-lambatnya tanggal 2 Mei 2017, Pukul 15.00 WIB, ditujukan kepada:
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual
u.p. Kepala Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Gedung 2 BPPT, Lantai 20
Jl. M.H. Thamrin No.8 Jakarta 10340.
Panduan Pengajuan Usulan Program Insentif Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual dapat diakses melalui laman web http://ristekdikti.go.id/ atau http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.