Sesuai surat edaran Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 1624/E3/2017 tanggal 5 Mei 2017 bahwa DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan memberi kesempatan kepada dosen tetap Universitas Sebelas Maret untuk mengajukan proposal Skema Penelitian Dasar, Skema Penelitian Terapan, Skema Penelitian Peningkatan Kapasitas, dan Program Pengabdian Masyarakat untuk pendanaan tahun 2018 sebagai berikut :
Skema Penelitian Dasar
- Penelitian Kerjasama Luar Negeri (PKLN)
-
Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK)
-
Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)
Skema Penelitian Terapan
-
Penelitian Strategis Nasional (PSN)
-
Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S)
-
Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN)
-
Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT)
-
Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)
Skema Penelitian Peningkatan Kapasitas
- Penelitian Tim Pascasarjana (PTP)
- Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
- Penelitian Pascadoktor (PPD)
Skema Pengabdian kepada Masyarakat
- Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
- Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)
- Program Pengembangan Produk Ekspor (P3E)
- Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD)
- Program Pengembangan Unit Produk Intelektual Kampus (P2UPIK)
- Program Kemitraan Wilayah (PKW)
- Program Kemitraan Wilayah antara PT-CSR atau PT-Pemda-CSR (PKW-CSR)
- Program Pengembangan Desa Mitra (P2DM)
- Program Hi-Link
- Program Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)
Mekanisme pengusulan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat masyarakat adalah sebagai berikut :
- Usulan direncanakan dan diagendakan judul riset atau pengabdian dalam Group Riset oleh Koordinator/Ketua Group Riset melalui http://iris1103.uns.ac.id. Kemudian peneliti/pengabdi yang akan mengusulkan diwajibkan untuk entry data penelitian maupun pengabdian ke sistem tersebut diatas kemudian mencetak bukti submit proposal melalui iris1103. Setelah mencetak bukti submit silahkan mendaftar usulan sendiri ke http://simlitabmas.ristekdikti.go.id.
- Pengusul mengentry data usulan dan mencetak lembar pengesahan melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id. Mengajukan tanda tangan lembar pengesahan ke ketua LPPM dengan membawa bukti submit proposal melalui iris1103 selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2017.
- Sesuai dengan ketentuan pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017, bahwa pada tahun yang sama, seorang dosen hanya diperbolehkan terlibat pada 2 (dua) judul penelitian dan 2 (dua) judul pengabdian kepada masyarakat, yaitu masing-masing 1 (satu) judul sebagai ketua dan 1 (satu) judul sebagai anggota atau 2 (dua) judul sebagai anggota. Khusus bagi dosen yang mempunyai h-index scopus > 2 dapat mengajukan usulan penelitian sebanyak 2 (dua) judul sebagai ketua dan 2 (dua) judul sebagai anggota pada skema yang berbeda.
- Panduan pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XI Tahun 2017 dan Panduan Pengusulan Program Penelitian dan Pengabdian dapat diunduh di website LPPM dengan alamat http://lppm.uns.ac.id dan http://simlitabmas.ristekdikti.go.id.
- Dosen yang masih belum mengunggah laporan akhir, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan bahan seminar hasil (artikel ilmiah, borang capaian hasil, poster dan profil) hibah yang diterima pada tahun sebelumnya, tidak akan diproses lebih lanjut.
- Ketua peneliti atau pelaksana pengabdian yang akan mendaftarkan dosen lain sebagai anggota tim harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan melalui SIM-LITABMAS.
- Tahap pendaftaran dan pengunggahan full proposal secara online melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id dilaksanakan paling lambat sampai dengan tanggal 12 Juni 2017.
- Untuk Proposal Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2018 – 2019 DRPM mendapatkan mandat dari Bappenas dan Kemnko PMK untuk melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat pada 10 desa pilot dan 8 Kawasan Desa Prioritas Nasional/KPPN, agar dapat mengajukan proposal Pengabdian Kepada Masyarakat di lokasi tersebut.
- Untuk proposal Penelitian, penganggaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor: 106/PMK.02/2016 dan justifikasi perincian anggaran yang diusulkan dicantumkan pada bagian akhir proposal.
- Penyerahan Hardcopy Full Proposal sebanyak 1 (satu) eksemplar ke LPPM UNS selambat-lambatnya tanggal 12 Juni 2017.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Berikut Lampiran File Terkait di atas :