PENGUMUMAN : Unggah Proposal Penelitian Lanjutan dan Pelaksanaan Monev Eksternal

Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti Nomor: 3193/E3.4/LT/2018 tanggal  12 Oktober 2018  tentang: Unggah proposal penelitian lanjutan dan pelaksanaan monev eksternal, kami  informasikan bahwa Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi  akan segera melakukan monev eksternal dan penilaian proposal lanjutan bagi penelitian multi tahun untuk menentukan keberlanjutan pendanaan penelitian pada tahun berikutnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, mohon perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketua Peneliti multi tahun yang penelitiannya belum berakhir di tahun 2018 untuk mengunggah proposal lanjutan mulai tanggal 18 Oktober sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018. Unggah proposal lanjutan mengikuti Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peralihan skema lama menjadi skema baru sebagai berikut:

b. Proposal  lanjutan   mencakup   penelitian   yang   akan   dilaksanakan   pada   sisa   durasi  penelitian (misalnya  apabila  penelitian  tahun  2018  merupakan  penelitian  tahun   pertama dari 3 tahun, makaproposal lanjutan mencakup penelitian tahun kedua dan ketiga).

c. Untuk skema Penelitian Pasca Doktor, proposal lanjutan diusulkan oleh Pengarah.

d. Untuk skema Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul, proposal lanjutan

yang diunggah adalah untuk penelitian tahun kedua dan tahun ketiga untuk Program PMDSU Batch 3.

e. Ketua Peneliti  (multitahun)  yang  tidak  mengunggah  proposal  lanjutan maka secara otomatis tidak

berhak mendapatkan pendanaan untuk penelitian lanjutannya.

  1. Kepada Ketua Peneliti untuk mempersiapkan diri mengikuti monev eksternal yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan 10 November 2018 (jadwal secara rinci akan diberitahukan kemudian), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ketua Peneliti wajib hadir pada monev eksternal

b. Ketua Peneliti (multitahun) yang tidak hadir pada monev eksternal tidak berhak mendapatkan pendanaan untuk penelitian lanjutannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, MSi., Ph.D

NIP. 196809041994031001

Tembusan yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas (sebagai laporan)
  4. KPPMF/KPPMP

LAMPIRAN

Panduan Pengusulan Proposal Lanjutan Tahun Pendanaan 2019