Diberitahukan dengan hormat, bahwasanya peneliti yang telah disetujui untuk melaksanakan penelitian mandiri aktif, berdasarkan pengumuman dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) Nomor: 181/UN.27.21/TU/2019 tanggal 29 Januari 2019 perihal: Penetapan Pemenang Penelitian Mandiri Tahun Pelaksanaan 2018-2019, ketua peneliti wajib mengunggah dokumen sebagai berikut: (1) Laporan Kemajuan (2) Log Book (3) Formulir Capaian dan Bukti Luaran.
Dokumen-dokumen tersebut diunggah ke dalam sistem iris1103.uns.ac.id. paling lambat tanggal 28 Februari 2019. Data pelaporan akan diambil oleh Tim BKD Universitas pada tanggal 1 Maret 2019.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
A.n. Ketua,
Sekretaris,
ttd
Ir. Ary Setyawan, M.Sc., Ph.D.
NIP. 196612041995121001
Tembusan Yth:
- Rektor (sebagai laporan)
- Wakil Rektor I Bidang Akademik (sebagai laporan)