PENGUMUMAN : Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Dana Kemenristekdikti TA. 2019

Kepada Yth.  Dosen penerima Pendanaan P2M Dana Kemenristekdikti TA. 2019

Di lingkungan Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat dari Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Kemenristekdikti Nomor: T/140/E3/RA.00/2019 tanggal 25 Februari 2019 perihal Penerima Pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun 2019, dengan ini kami sampaikan bahwa penerima hibah program Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tahun 2019 adalah pengusul yang proposalnya dinyatakan lolos seleksi, dan yang bersangkutan atau institusi telah memenuhi kewajiban sebagai berikut :

  1. Mengunggah Laporan kemajuan tahun 2016 – 2018;
  2. Mengunggah Laporan Akhir tahun 2016 – 2018;
  3. Mengunggah Berkas Kelengkapan Seminar Hasil tahun 2016 – 2018;
  4. Mengunggah proposal lanjutan dan disetujui oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat On Going;
  5. Melaksanakan seluruh tahapan seleksi sebagaimana disebutkan dalam Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi Edisi XII untuk skema penelitian desentralisasi bagi Perguruan Tinggi klister Mandiri, Utama, dan Madya;
  6. Tidak memiliki tunggakan dokumen dan luaran wajib;
  7. Tidak sedang dalam status tugas belajar baik untuk ketua maupun anggota, kecuali anggota pada skema Penelitian Institusi Pascasarjana;
  8. Pendanaan penelitian diberikan dengan menperhatikan kuota berdasarkan h-index peneliti, kecuali untuk skema Penelitian Institusi Pascasarjana yang tidak dihitung sebagai kuota.

Berkenaan dengan hal tersebut, LPPM UNS mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Universitas Sebelas Maret tahun 2019 yang telah dinyatakan LOLOS oleh DRPM.

Diinformasikan pula bagi dosen yang menerima pendanaan program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2019 dalam status sebagai berikut:

  1. Purna tugas ditahun 2019;
  2. Sedang dalam masa tugas belajar, baik untuk ketua maupun anggota;
  3. Pindah ke institusi atau instansi lain;
  4. Menjadi ketua pada 2 skema program Penelitian, kecuali bagi dosen yang memiliki H-Indeks lebih besar atau sama dengan 2 (untuk bidang sosial – humaniora); dan H-Indeks lebih besar atau sama dengan 3 (untuk bidang sains – teknologi)
  5. Menjadi ketua pada 2 skema program Pengabdian kepada Masyarakat;
  6. Kendala lain yang dapat menghambat pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;

Agar segera melapor kepada Ketua LPPM melalui sub bagian program dan kerjasama untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai ketua, serta digantikan oleh anggotanya paling lambat tanggal 04 Maret 2019.  Format surat terlampir.

Surat pengunduran diri yang bersangkutan dan surat kesediaan Ketua Baru akan disampaikan kepada Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristekdikti  melalui Ketua LPPM.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.

NIP. 196809041994031001

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan Fakultas (sebagai laporan)
  4. KPPMF/KPPMP

Lampiran:

1. Daftar Penerima Pendanaan Penelitian UNS

2. Daftar Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat UNS

3. Draft Pengunduran Diri Ketua 2019

4. Draft Pengunduran Diri Anggota 2019