Yth.
Ketua Pelaksana Kegiatan
Universitas Sebelas Maret
Surakarta
Diberitahukan dengan hormat, sesuai kontrak Penelitian Nomor: 254/UN27.22/PT.01.03/2022 dan kontrak Pengabdian Nomor: 255/UN27.22/PM.01.01/2022 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan Ketua Pelaksana kegiatan P2M Non APBN UNS TA. 2022 pasal 2 ayat (2b), bahwasannya Ketua Pelaksana WAJIB mengunggah dokumen; (1) Laporan Kemajuan; (2) Logbook; (3) Bukti Luaran; (4) Laporan Penggunaan Keuangan 70% melalui sistem IRIS1103.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan dan informasikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh Ketua Pelaksana wajib mengunggah dokumen laporan kemajuan beserta kelengkapannyamelalui sistem IRIS1103 mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan selambat-lambatnya tanggal 22 Juli 2022 pukul 23.59 wib.
- Laporan kemajuan mengacu sistematika pada buku panduan P2M UNS 2022 edisi IX halaman 135 dan 137.
- Untuk mempermudah teknis pelaporan kemajuan melalui sistem IRIS1103, silahkan unduh (download) file pedoman dan petunjuk teknis berikut (terlampir):
- Juknis pelaporan kemajuan (input dan unggah lap. kemajuan, logbook, lap. keuangan 70%).
- Juknis input dan unggah bukti luaran.
- Pedoman penyusunan SPJ P2M UNS 2022 (menyusul).
- LPPM tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ Irjen/ BPKP/ SPI, terkait dengan keterlambatan dan/ atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2b; 2c; 2d) yang disebabkan karena kelalaian Ketua Pelaksana dalam mengunggah dokumen melalui sistem IRIS1103 dan persyaratan administrasi lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Kami informasikan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) P2M Non APBN UNS TA. 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 01 – 12 Agustus 2022 secara luring di gedung LPPM (jadwal menyusul).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S
NIP. 196303271986012002
Tembusan Yth.
- Rektor (sebagai laporan)
- Wakil Rektor Riset dan Inovasi
- Para Dekan
- Para KPPMF
Lampiran :
Unduh surat resmi :