Yth. Dekan dan Kepala Program Studi
di Lingkungan Universitas Sebelas Maret
Berdasarkan Peraturan Senat Akademik Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kekayaan Intelektual, bahwa:
- KI hasil dari kegiatan tridarma oleh warga kampus UNS yang dibiayai sepenuhnya oleh UNS merupakan milik UNS yang dikelola oleh Direktorat Inovasi dan Hilirisasi.
- Untuk semua KI yang dihasilkan warga kampus UNS, kepengurusan dokumen dan pendaftaran ke DJKI melalui unit pengelola KI di Direktorat Inovasi dan Hilirisasi.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Direktur Direktorat Inovasi dan Hilirisasi,
ttd
Prof. Dr. Eng. Agus Purwanto, S.T., M.T
NIP. 197504111999031001
Lampiran:
Surat Edaran Nomor: 1097/UN27.26/TU.00/2022 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI)