Yth. Ketua Pelaksana Penelitian Kolaborasi Internasional TOP 100 (iTOP-100)
Universitas Sebelas Maret
Menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 1828/UN27/HK/2023 tanggal 05 Desember 2023 tentang Penetapan Penerima Penugasan Pelaksanaan Penelitian Kolaborasi Internasional TOP 100 (iTOP-100) Universitas Sebelas Maret Tahun 2023, maka kami informasikan perihal penandatanganan perjanjian tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyerahan dan penandatanganan Perjanjian Penugasan dilaksanakan pada:
Hari,tanggal : Selasa, 09 Januari 2024
Pukul : 09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Sub Bagian Umum dan Keuangan LPPM UNS
- Telah mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui https://iris1103.uns.ac.id
- Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai 10.000 melalui https://iris1103.uns.ac.id
- Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mencetak rangkap 2 (dua) Surat Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Penelitian Kolaborasi Internasional TOP 100 (iTOP-100) Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 melalui sistem IRIS 1103 serta membubuhkan meterai senilai 10.000 pada halaman terakhir Surat Perjanjian masing-masing pada sisi pihak Ketua Pelaksana (Rangkap ke-1) dan pada sisi Ketua LPPM UNS (Rangkap ke-2).
- Ketua Pelaksana dimohon untuk mengecek/memperbarui data nomor rekening pada sistem IRIS 1103 (Rekening yang digunakan adalah Rekening BNI)
- Keterlambatan penyerahan Surat Perjanjian Penugasan akan berakibat tertundanya pencairan dana secara keseluruhan.
- Hardcopy Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan dikirimkan ke Ketua Pelaksana melalui KPPMF untuk ditindaklanjuti.
- Ketua Pelaksana wajib mengunggah Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS 1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.
Demikian informasi sekaligus undangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP 196303271986012002
Lampiran: