Yth. Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Non APBN Universitas Sebelas Maret
Menindaklanjuti Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 299/UN27/HK/2024 tanggal 07 Maret 2024 tentang Penerima Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Non APBN Universitas Sebelas Maret Tahun 2024, maka kami mengundang Ketua Pelaksana Penugasan untuk mengumpulkan dan menandatangani kontrak sesuai jadwal terlampir pada:
Hari/ tanggal : Selasa-Jum’at/ 19 s.d. 22 Maret 2024
Pukul : 09.00 – 14.30 WIB (Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB)
Tempat : Ruang Sidang 1 LPPM UNS
Wajib bagi Ketua Pelaksana Penugasan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui link https://iris1103.uns.ac.id. Apabila proposal dan RAB tidak ada revisi tetap diwajibkan untuk mengunggah melalui link https://iris1103.uns.ac.id.
- Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai 10.000 melalui link https://iris1103.uns.ac.id
- Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mencetak rangkap 2 (dua) Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Non APBN Universitas Sebelas Maret Tahun 2024 melalui sistem IRIS 1103 mulai Tanggal 18 Maret 2024 pukul 12.30 serta membubuhkan meterai tempel senilai 10.000 pada halaman terakhir Surat Perjanjian masing-masing pada sisi pihak Ketua Pelaksana (Rangkap ke-1) dan pada sisi Ketua LPPM UNS (Rangkap ke-2). Catatan: LPPM tidak menyediakan meterai.
- Jika Ketua Pelaksana tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan dengan membawa Surat Perjanjian Penugasan yang telah ditandatangani Ketua Pelaksana.
- Ketua Pelaksana dimohon untuk mengecek/memperbarui data nomor rekening pada sistem IRIS 1103 (Rekening yang digunakan adalah Rekening BRI untuk PNS dan BTN untuk Non PNS)
- Keterlambatan penyerahan Surat Perjanjian Penugasan akan berakibat tertundanya pencairan dana secara keseluruhan.
- Hardcopy Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan dikirimkan ke Ketua Pelaksana melalui KPPMF untuk ditindaklanjuti.
- Ketua Pelaksana wajib mengunggah Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS 1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.
Demikian informasi sekaligus undangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Plt. Ketua,
Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S.
NIP. 196303271986012002
Catatan: Bagi penerima penugasan dengan Skema Mitra Smart akan dijadwalkan tersendiri
Lampiran :
1. Undangan Penyerahan Dana Non APBN UNS Tahun 2024
2. Juknis Kontrak dan SPTJM P2M Non APBN