Yth. Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dana Kemendikbudristek TA. 2024 (terlampir)
Universitas Sebelas Maret
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek nomor: 0667/E5/AL.04/2024 menginformasikan bahwa berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0459/E5/PG.02.00/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 (Lampiran I dan II).
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Kontrak dilakukan secara berjenjang yaitu antara DRTPM dengan Ketua LPPM UNS, kemudian antara Ketua LPPM UNS dengan Ketua Peneliti atau Ketua Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat;
- Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% dan 20%;
- Proses kontrak akan diproses melalui sistem iris1103, untuk itu penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024 wajib melakukan penyesuaian data usulan yang telah diinput melalui IRIS1103 mulai 7 Juni s.d 14 Juni 2024;
- Penyesuaian data pada poin 3 hanya dilakukan jika terdapat perbedaan input data judul, personil (Ketua/anggota), dan luaran antara iris1103 dengan di BIMA. Khusus untuk penyesuaian jenis Skema silakan menghubungi staf Sub Program LPPM UNS (sdr. Firdaus: 085647016859).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si.
NIP 197510102000032001
Tembusan Yth:
- Rektor
- Wakil Rektor Riset dan Inovasi
Lampiran: