Revisi Proposal dan RAB Program P2M Kemendikbudristek Tahun 2024

Yth.     Penerima Pendanaan Program P2M
Dana Kemendikbudristek TA. 2024
Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek nomor: 0690/E5/DT.06.01/2024 perihal Pemberitahuan Revisi Proposal dan RAB Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ketua pelaksana Program Penelitian wajib mengunggah revisi proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Revisi proposal harus dilakukan untuk memperbaiki keseluruhan isi proposal sesuai dengan durasi penelitian dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Revisi proposal meliputi keseluruhan isi proposal untuk pelaksanaan tahun 2024.
    • Revisi proposal harus dilakukan untuk menyelaraskan metode dan jadwal penelitian dengan target luaran selama durasi penelitian. Peneliti tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib.
    • Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi penelitian dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
    • Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal penelitian, dan target luaran selama durasi penelitian.
    • Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  2. Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat usulan baru dan Ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun kedua wajib mengunggah revisi proposal, RAB, dan surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Proposal yang diunggah merupakan proposal yang telah diperbaiki oleh pelaksana dengan memperhatikan catatan/rekomendasi dari reviewer pada laman BIMA.
    • Revisi proposal harus dilakukan berdasarkan komentar reviewer untuk menyelaraskan kegiatan, jadwal pelaksanaan dengan target luaran selama durasi pelaksanaan kegiatan. Pelaksana tidak diperkenankan untuk mengubah target luaran wajib, mitra sasaran, dan lokasi kegiatan.
    • Revisi RAB harus dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan dana yang diberikan sesuai dengan durasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dan besaran dana yang telah ditetapkan dengan tetap mengikuti ketentuan penggunaan anggaran dalam panduan, serta memperhatikan catatan/rekomendasi reviewer. Tahun revisi RAB meliputi rencana penggunaan anggaran pelaksanaan tahun 2024.
    • Revisi RAB harus dilakukan untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan metode, jadwal pelaksanaan, dan target luaran selama durasi pelaksanaan.
    • Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah sesuai dengan template yang telah disediakan di laman BIMA.
  3. Revisi proposal dan RAB untuk Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan diunggah melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/ paling lambat tanggal 25 Juni 2024 dengan mengikuti Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB terlampir.
  1. Surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan dicetak menggunakan kertas berkop LPPM UNS dengan informasi nomor kontrak induk dan nomor kontrak turunan sebagai berikut:
Informasi KontrakProgram PenelitianProgram Pengabdian kepada Masyarakat
Nomor Kontrak Induk086/E5/PG.02.00.PL/2024107/E5/PG.02.00/PM.BARU/2024
Tanggal Kontrak Induk11 Juni 202411 Juni 2024
Nomor Kontrak Turunan1076.1/UN27.22/PT.01.03/20241077.1/UN27.22/PT.01.03/2024
Tanggal Kontrak Turunan13 Juni 202413 Juni 2024
  1. Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di lingkungan Universitas Sebelas Maret dimulai sesuai dengan tanggal kontrak turunan yakni 13 Juni 2024.
  2. Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat hanya dapat dicairkan oleh DRTPM kepada LPPM setelah ketua pelaksana menggungah revisi proposal, RAB dan surat pernyataan kesanggupan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si.
NIP  197510102000032001

Tembusan Yth:

  1. Rektor
  2. Wakil Rektor Riset dan Inovasi

Lampiran:

  1. Surat Resmi Revisi Proposal dan RAB Program P2M Kemendikbudristek Tahun 2024
  2. Pedoman Unggah Revisi Proposal dan RAB
  3. KOP SURAT untuk Surat Pernyataan