Yth. Penerima Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua
Dana Kemendikbudristek TA. 2024
Universitas Sebelas Maret
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: Manual.164/E5/DT.05.00/2024, menginformasikan bahwa Berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0609/E5/PG.02.00/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahap Kedua Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
NO | NIDN | NAMA | JUDUL | SKEMA |
1 | 0015067107 | Syamsul Hadi | Pengembangan Kawasan Eduwisata Terintegrasi dengan Pertanian dan Peternakan di Desa Gentungan Kabupaten Karanganyar | PDB |
2 | 0019076207 | Joko Riyanto | Optimalisasi Peternakan Kambing Perah dan Produk Olahannya Dalam Rangka Terbentuknya Desa Purworejo Sragen Sebagai Sentra Susu Kambing | PDB |
3 | 0009056904 | Tri Joko Daryanto | Inovasi Ekonomi Kreatif, Konfersi Limbah Genteng Menjadi Penutup Dinding Estetis | PKM |
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yakni 80% dan 20%;
- Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdikbud.go.id/ dan https://lppm.uns.ac.id.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd,
Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si, M.Si.
NIP 197510102000032001
Tembusan Yth:
- Rektor
- Wakil Rektor Riset dan Inovasi
Lampiran: Surat Resmi Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahap Kedua Tahun Anggaran 2024