Pemberitahuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Salinan surat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-2390/KBC.1001/2024.

Sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pemasukan Impor langsung dari luar negeri atas barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat melalui mekanisme:
    • Impor untuk dipakai (Impor Umum) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
    • Impor melalui barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
  2. Atas Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peratuan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
  3. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, bagi Perguruan Tinggi yang akan mengimpor barang untuk keperluan penelitian dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan cukai melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang impor sebelum dokumen pengurusan kepabeanan diajukan.
  4. Adapun tata cara dan contoh format permohonan dapat diunduh melalui tautan https://taplink.cc/edumas menu pembebasan litbang.

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mempertahankan keberlangsungan Zona Integritas  menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPPBC TMP Tanjung Emas berkomitmen untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Unduh surat