Pemutakhiran Data pada SINTA

Yth.
Seluruh Tenaga Pendidik (Dosen)
Universitas Sebelas Maret

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemberian bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025 berdasarkan klasterisasi Perguruan Tinggi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek. Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2025 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2021 hingga 2023, untuk itu seluruh Tenaga Pendidik (Dosen) di lingkungan Universitas Sebelas Maret wajib memutakhirkan data pada SINTA secara mandiri yang meliputi:

  1. Scopus ID, Garuda ID untuk selanjutnya melakukan sinkronisasi secara mandiri (khusus Web Of Science dilakukan oleh DRTPM Dikti);
  2. Data kekayaan intelektual/ Intellectual Property Rights (IPRs);
  3. Produk dan prototipe;
  4. Revenue generating (hasil kekayaan intelektual, produk, dan prototipe);
  5. Buku

Batas Pemutakhiran data pada SINTA yang semula tanggal 15 Oktober 2024, diperpanjang hingga tanggal 26 Oktober 2024. Panduan pemutakhiran data pada SINTA dapat diunduh melalui laman dashboard SINTA: https://bit.ly/ManualBookSinta

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001

Lampiran:
Surat Resmi Pemutakhiran Data pada SINTA
Surat Perpanjangan Batas Waktu Pemutakhiran Data pada SINTA