Universitas Sebelas Maret Berhasil Mendaftarkan Indikasi Geografis Garam Pemongkong di Kementerian Hukum

Tim ahli Indikasi Geografis (IG) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengunjungi sentra produksi garam di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Selasa (10/12/2024).

Kunjungan ini dalam rangka melakukan verifikasi sekaligus melihat proses produksi dan kualitas garam di Desa Pemongkong, sebagai syarat untuk mendapatkan perlindungan IG. Riadil Jinan, tim ahli IG Kemenkum Ini menyatakan bahwa pemeriksaan substantif atas usulan Indikasi Geografis garam pemongkong. Perlindungan terhadap produk ataupun komoditas yang dipengaruhi faktor alam dari geografis suatu daerah. Produk yang mendapatkan perlindungan IG akan mendapatkan perlindungan merek dan dapat mempermudah pemasaran garam ke luar daerah, bahkan luar negeri. Ia melihat, garam pemongkong memiliki keunikan dibandingkan dengan garam di tempat lain. Salah satunya ialah keberadaan pohon bakau yang tumbuh di seputaran tambak garam. Ketika garam Pemongkong ini sudah mendapatkan perlindungan IG, memiliki legalitas dan merek dapat diakui secara nasional bahkan internasional. Dengan begitu akan berdampak terhadap nilai jual garam. Setelah garam Pemongkong mendapatkan perlindungan IG, berdampak terhadap perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pemongkong, khususnya para petani garam dan Universitas Sebelas Maret sebagai pendamping ahli tetap bisa melakukan Dharma Perguruan Tinggi.

Sementara itu, salah satu petani garam Desa Pemongkong Sri Wahyuni mengatakan, selama ini petani garam di Desa Pemongkong terkendala pemasaran. Karena garam Pemongkong belum memiliki perlindungan. Tapi awal tahun ini Universitas Sebelas Maret melalui riset yang diketuai oleh Dr. Abdul Kadir Jaelani berhasil menjembatani dan mendapingi untuk pengajuan Indikasi Geografis. Penjualan selama ini hanya di pengepul saja, kalau tidak di pengepul ke pasar-pasar tradisional. Mudah-mudahan dengan bantuan dari Universitas Sebelas Maret untuk memfasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis ini bisa membantu kami dalam pemasaran hingga ke luar daerah bahkan sampai ke luar negeri.

Ketua tim peneliti sekaligus tim pengajuan IG garam Pemongkong Dr. Abdul Kadir Jaelani menambahkan, pengajuan perlindungan IG garam Pemongkong merupakan hasil penelitian dan satu bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, yang dibantu sejumlah universitas di Lombok, seperti Universitas Gunung Rinjani. Pendampingan dan pendaftaran merupakan kegiatan murni outpout dari RISET Terapan Ristekdikti Tahun 2024. Verifikasi ini merupakan tahapan terakhir. Sebelum ditetapkan apakah layak atau tidak untuk mendapatkan perlindungan IG. Penelitian garam Pemongkong ini kami lakukan dengan waktu cukup singkat dan Alhamdulillah langsung ditindak lanjuti. Tahun ini Provinsi NTB sudah mengajukan dua komoditas untuk mendapatkan perlindungan IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Yakni garam Pemongkong dan kopi Sumbawa. Namun yang ditindaklanjuti hanya garam Pemongkong.