Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek T.A. 2025

Kepada Yth.
Dosen/Tenaga Pendidik
Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor: 0125/C3/DT.05.00/2025, menginformasikan bahwa Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Pendanaan Tahun 2025. Skema yang ditawarkan pada Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:

1. Program Penelitian
A. Skema Penelitian Dasar:
1) Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
2) Penelitian Fundamental (PF)
3) Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS)
B. Skema Penelitian Terapan (PT):
1) Penelitian Terapan Luaran Prototipe
2) Penelitian Terapan Luaran Model
2. Program Pengabdian kepada Masyarakat
A. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat
1) Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
2) Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025 yang diunggah melalui laman BIMA. Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat di-submit/dikirim oleh pengusul mulai tanggal 11 Maret sampai dengan 7 April 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/.
  2. Program dengan skema pendanaan multitahun (ongoing), baik yang sebelumnya dikelola oleh DAPTV dalam program penelitian maupun program pengabdian kepada masyarakat dengan skema kewirausahaan dan kewilayahan yang berada di bawah DRTPM dan DAPTV, tidak dapat dilanjutkan. (Mengacu surat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor: 0124/C3/DT.05.00/2025)
  3. Persetujuan proposal oleh Ketua LPPM paling lambat pada tanggal 8 April 2025 pukul 23:59 WIB.
  4. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LPPM tidak dapat diperbaiki.
  5. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LPPM maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan submit/kirim ulang dan menunggu persetujuan Ketua LPPM.
  6. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM).
  7. Khusus untuk skema Kolaborasi Penelitian Strategis (KATALIS), terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
    -Pengusul wajib mengisi pernyataan minat dan memilih bidang fokus sesuai tema yang tercantum di laman BIMA.
    -Batas waktu usulan pernyataan minat hingga 17 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.
    -Pernyataan minat yang telah disetujui oleh DPPM, akan diberikan akses unggah melalui sistem BIMA hingga periode usulan proposal berakhir
  8. Khusus untuk skema PMDSU akan dibuka jika promotor sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Ketua,

ttd

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M.
NIP 197210082005012001

Lampiran:

  1. Surat Resmi Penerimaan Proposal Program Penelitian dan   Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek T.A. 2025
  2. Surat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor: 0125/C3/DT.05.00/2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
  3. Surat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor: 0124/C3/DT.05.00/2025 perihal Pengumuman Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pendanaan Multitahun (ongoing)
  4. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdikbudristek Tahun 2025
  5. Template Proposal P2M Kemdikbudristek Tahun 2025