Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal P2M Dana Kemdiktisaintek T.A 2025, Pembukaan Skema Pascasarjana (PTM & PDD), dan Pengumuman Kelanjutan Pendanaan Skema Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun 2025

Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat:

  1. Nomor: 0178/C3/DT.05.00/2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025
  2. Nomor: 0192/C3/DT.05.00/2025 perihal Pengumuman Kelanjutan Pendanaan Skema Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Multitahun (ongoing) Tahun 2025
  3. Nomor: 0193/C3/DT.05.00/2025 perihal Penambahan Skema Penelitian Dasar Ruang Lingkup Penelitian Pascasarjana pada Penerimaan Proposal Penelitian Tahun 2025

maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terdapat penambahan skema penelitian dasar ruang lingkup penelitian pascasarjana yang dibuka untuk pelaksanaan tahun anggaran 2025 yaitu Penelitian Tesis Magister dan Penelitian Disertasi Doktor.
  2. Proposal penelitian Program Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) dikhususkan bagi penerima PMDSU batch VII dan VIII sebagaimana terlampir.
  3. Khusus untuk penelitian pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan sebagai ketua, dengan ketentuan hanya boleh mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak dua sebagai ketua.
  4. PMDSU termasuk dalam kuota pendanaan skema penelitian pascasarjana. Dosen yang bertindak sebagai promotor dalam PMDSU dan telah mendapatkan lebih dari satu mahasiswa bimbingan PMDSU, tidak diperkenankan mengusulkan skema Penelitian Tesis Magister maupun Penelitian Disertasi Doktor.
  5. Tenggat waktu pengusulan proposal penelitian pascasarjana mengacu pada surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0178/C3/DT.05.00/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025.
  6. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) memutuskan bahwa Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pendanaan Multitahun (ongoing) dapat dilanjutkan pendanaannya bagi pelaksana yang dinyatakan layak berdasarkan hasil penilaian seminar kelayakan.
  7. Peserta seminar kelayakan akan ditetapkan oleh DPPM berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) program Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2024. Pelaksana kegiatan yang berdasarkan hasil penilaian monev dinyatakan tidak memenuhi standar minimum pelaksanaan kegiatan, tidak akan diikutsertakan dalam seminar kelayakan
  8. Kuota penerima pendanaan mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025. Setiap dosen dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan, baik dalam program penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, dengan ketentuan: (1) satu usulan sebagai ketua dan satu sebagai anggota; atau (2) dua usulan sebagai anggota. Dengan demikian, dosen yang bertindak sebagai ketua pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pendanaan Multitahun (ongoing) yang dinyatakan dapat dilanjutkan pendanaannya setelah seminar kelayakan, hanya memiliki sisa kuota pendanaan sebagai anggota pada skema lainnya.
  9. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 11 April 2025 pukul 23:59 WIB. Perlu diperhatikan bahwa setelah tanggal 7 April 2025 pukul 23.59 WIB, laman BIMA tidak akan dibuka untuk pengajuan proposal baru;
  10. Usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LPPM, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval sampai dengan tanggal 12 April 2025 pukul 23:59 WIB;
  11. Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit ulang;
  12. Usulan proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LPPM tidak dapat diperbaiki; dan
  13. Usulan proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LPPM merupakan proposal yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) untuk ditetapkan dan didanai pada tahun anggaran 2025.

Demikian pemberitahuan kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M.
NIP. 197210082005012001