Yth. Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Dana Kemendiktisaintek TA 2025
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek nomor: 0070/C3/AL.04/2025 menginformasikan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0419/C3/DT.05.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, maka kami mengundang Ketua Pelaksana untuk menandatangani perjanjian penugasan pada:
Hari/ tanggal | : Rabu-Jum’at/ 18 – 20 Juni 2025 |
Pukul | : 08.30 – 11.30 WIB |
Tempat | : Ruang Sidang 1 LPPM UNS |
Ketua Pelaksana Wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui sistem IRIS1103.
- Menyesuaikan luaran wajib yang ada di BIMA dengan IRIS1103. Ketidaksesuaian data pada IRIS1103 akan berdampak pada proses administrasi selanjutnya (mulai dari data pada kontrak sampai dengan proses monitoring dan evaluasi).
- Mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan dan Penyusunan Laporan Penelitian serta Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai 10.000 melalui sistem IRIS 1103 (yang telah diunggah di sistem BIMA).
- Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mencetak rangkap 2 (dua) Perjanjian Penugasan Penelitian dan Pengabdian Dana Kemendiktisaintek TA 2025 melalui sistem IRIS1103 serta membubuhkan meterai tempel senilai 10.000 pada halaman terakhir Perjanjian Penugasan masing-masing pada sisi pihak Ketua Pelaksana (Rangkap ke-1) dan pada sisi Ketua LPPM UNS (Rangkap ke-2). Catatan: 1) LPPM tidak menyediakan meterai dan 2) Halaman tandatangan tidak boleh terpisah dengan Pasal 16.
- Hardcopy Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan dikirimkan ke Ketua Pelaksana melalui KPPMF/S untuk ditindaklanjuti.
- Ketua Pelaksana wajib mengunggah Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.
Demikian informasi sekaligus undangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Ketua
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001