Yth.
Ketua Pelaksana P2M Non APBN TA 2025
Universitas Sebelas Maret
Surakarta
Sesuai kontrak Penelitian dan Pengabdian kepada Masyakat antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan Ketua Pelaksana kegiatan P2M Non APBN UNS TA. 2025 dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa Ketua Pelaksana WAJIB mengunggah dokumen; (1) Laporan Kemajuan; (2) Logbook; (3) Bukti Luaran; (4) Laporan Penggunaan Keuangan 70% melalui sistem IRIS1103.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa:
- Seluruh Ketua Pelaksana wajib mengunggah dokumen laporan kemajuan beserta kelengkapannyamelalui sistem IRIS1103 mulai tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
- Sistematika laporan kemajuan mengacu pada buku Panduan P2M LPPM UNS Edisi XI Tahun 2025 halaman 271 dan 273.
- Petunjuk teknis pelaporan kemajuan (lap. kemajuan, logbook, lap. Keuangan 70%) dan unggah bukti luaran melalui sistem IRIS1103 dapat diunduh (download) melalui laman http://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id
- LPPM tidak bertanggungjawab atas temuan BPK/ Irjen/ BPKP/ SPI, terkait dengan keterlambatan dan/ atau tidak terbayarnya sejumlah dana sebagaimana dimaksud dalam kontrak P2M.
- Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) P2M Non APBN UNS TA. 2025 akan dilaksanakan secara luring di gedung LPPM UNS pada tanggal 28 Juli – 07 Agustus 2025.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
Ttd.
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP. 197210082005012001
Download: